Pemprov Lampung Beri Alasan Diskresi Angkutan Barang di Pelabuhan Panjang

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Sumber:Ria.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan diskresi atau pengecualian bagi kendaraan angkutan barang di Pelabuhan Panjang selama pembatasan angkutan pada saat libur lebaran tahun 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, jika kendaraan yang mengangkut barang ekspor dan impor di Pelabuhan Panjang selama pembatasan diminta untuk mematuhi beberapa point yang telah disepakati.
"Ketika kendaraan yang membawa barang ekspor dan impor dari dan ke Pelabuhan Panjang selama pembatasan angkutan sudah ada berita acara yang harus disepakati," kata dia saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Bambang, pada tahun-tahun sebelumnya kendaraan yang membawa barang ekspor dan impor di Pelabuhan Panjang memang tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
"Mereka diperbolehkan untuk beroperasi karena kegiatan ekspor dan impor pada tahun-tahun sebelumnya juga termasuk sektor yang dikecualikan," sambungnya.
Ia menjelaskan jika kendaraan ekspor dan impor tidak beroperasi selama pembatasan angkutan maka akan dikenakan demurrage atau denda yang dikenakan agen pelayaran kepada penyewa kapal.
Denda tersebut diberikan karena kapal harus bersandar di pelabuhan melebihi batas waktu yang diberikan untuk melakukan bongkar atau muat barang yang diangkut kapal.
"Mereka ini kan sudah berkontrak, kalau libur maka siapa yang mau menanggung kapal nganggur karena ini akan didenda sampai Rp500 juta," tegasnya.
Sebelumnya asosiasi pelabuhan yang melibatkan ALFI/ILFA, ORGANDA, GPEI, GINSI, APBMI, dan INSA yang telah dikirimkan ke Gubernur Lampung, mereka meminta adanya diskresi khusus yang memungkinkan angkutan barang yang melayani ekspor dan impor dari dan ke Pelabuhan Panjang tetap beroperasi selama masa libur Lebaran.
Usai dilakukan pembahasan di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung pada Jum'at (21/3/202), telah ditetapkan kesepakatan bersama melalui berita acara dengan Nomor : 500.11/706/V.13/2025.
Beberapa point pada berita acara tersebut diantaranya khusus kendaraan angkutan barang dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang masih dapat beroperasi pada periode angkutan lebaran tahun 2025/1446 H yang dimulai Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025.
Adapun ruas jalan yang dapat dilalui yaitu Jalan Nasional di Provinsi Lampung sesuai kebutuhan dari dan/atau ke Pelabuhan Panjang;
Kendaraan yang melintas harus dilengkapi dengan surat muatan barang yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat tujuan.
Kendaraan ditandai dengan stiker khusus yang dikeluarkan oleh ORGANDA Panjang, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan yang laik jalan dan laik administrasi.
Pemilik barang dan ekspedisi angkutan harus memperhatikan kesehatan dan kecakapan pengemudi serta melengkapi dokumen pengemudi.
Pemberangkatan kendaraan dari gudang/pabrik/stockfile/depo dan ke pelabuhan tidak beriringan atau konvoi dan mengutamakan Keselamatan dan Keamanan berlalu lintas. (Ria) (*)
Berita Lainnya
-
Vina Qurrota Akyuningrum, Alumnus Teknokrat yang Sukses Berkarier di Dunia Akademik Internasional
Senin, 24 Maret 2025 -
Tarif Bus Naik 20 Persen, Berlaku 23 Maret-8 April 2025
Senin, 24 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Gelar Safari Ramadhan, Beri Bantuan Masjid dan Hadiah Umroh
Minggu, 23 Maret 2025 -
Tambah Jumlah SPKLU, PLN Antisipasi Lonjakan Pemudik Kendaraan Listrik saat Idulfitri 1446 H
Minggu, 23 Maret 2025