THR PPPK Pemkab Lampung Barat Dipangkas, Disdik: Efisiensi Anggaran

THR PPPK Pemkab Lampung Barat Dipangkas, Disdik: Efisiensi Anggaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan adanya pemangkasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pada tahun 2025.
Salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget ketika melihat mutasi rekening pembayaran THR PPPK yang tidak penuh 100 persen, padahal sepengetahuan mereka, THR yang diterima disesuaikan dengan gaji Februari.
"Karena sepengetahuan kami, THR PPPK disesuaikan dengan gaji yang diterima bulan Februari, tapi kok ini tidak sesuai, malah dipangkas hampir setengahnya. Makanya kami bingung," kata dia, saat dikonfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Ia menambahkan, tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari dinas terkait perihal adanya pemotongan THR tersebut, sehingga mereka mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berasal dari dinas atau dari pemerintah pusat.
"Karena jika disesuaikan dengan gaji Februari, saya harusnya menerima 4 juta sekian, sekaligus dengan tunjangan anak 2 dan suami. Tapi ini yang dibayarkan hampir setengahnya, sedangkan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," kata dia.
Keluhan yang sama juga disampaikan PPPK lainnya. Ia mengatakan, di beberapa daerah lain, THR yang diterima semuanya penuh 100 persen tanpa adanya potongan, sehingga mereka mempertanyakan regulasi dari kebijakan tersebut.
"Kalau memang ada kebijakan dari pemerintah, harusnya dijelaskan dari awal biar kami tahu. Tapi ini kan tidak, tiba-tiba langsung dipotong saja. Ini kan buat kebutuhan keluarga juga, apalagi sudah mau Lebaran," sambungnya.
Ia menambahkan, banyak PPPK yang merasakan hal yang sama, sehingga pihaknya meminta kejelasan terkait pemotongan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait kebijakan itu.
"Kami hanya meminta kejelasan seperti apa. Kalau memang ada kebijakan dari pemerintah, dasarnya apa agar semuanya jelas, sehingga kami juga bisa memaklumi jika memang ada kebijakan itu. Jangan seperti ini, tidak jelas," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat, Asep Suganda, membenarkan adanya pemangkasan THR PPPK akibat dari efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, termasuk bagi PPPK.
"Jadi, kita membayarkan THR PPPK ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, bukan dari dinas yang mengeluarkan, sehingga kami hanya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan," imbuhnya.
Asep menuturkan, sesuai regulasi, pemangkasan THR dilakukan terhadap PPPK yang masa kerjanya di bawah satu tahun, sedangkan bagi PPPK yang sudah bekerja di atas satu tahun, dibayarkan penuh tanpa adanya pemangkasan.
"Jadi, PPPK yang diangkat tahun 2024, kan masa kerjanya baru terhitung. Rumus penghitungannya, 8 bulan dibagi 12 kali 100, ketemunya 66 persen. Jadi, itu yang kita bayarkan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," kata dia.
Ia mengakui, salah satu faktor timbulnya keluhan PPPK adalah karena belum optimalnya sosialisasi terkait regulasi yang diterbitkan. Ke depannya, hal tersebut akan dievaluasi agar PPPK ataupun ASN mengetahui jika ada kebijakan baru.
Di Lampung Barat sendiri, kata dia, jumlah PPPK yang diangkat pada tahun 2024 sebanyak 849 orang, sedangkan yang diangkat pada tahun 2023 sebanyak 481 orang. Sehingga, total ada sebanyak 1.330 PPPK.
"Namun, yang dilakukan pemangkasan hanya PPPK yang diangkat tahun 2024. Kita berharap ke depan miskomunikasi semacam ini tidak terulang lagi dan kita tetap menjalankan tugas serta tanggung jawab kita dengan baik," pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lampung Barat, Sumadi, juga membenarkan adanya pemangkasan tersebut. Hal itu tertuang dalam PP No. 11 tahun 2025. Pemangkasan dilakukan terhadap THR PPPK yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
"Jadi memang sesuai regulasi, untuk PPPK yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, pemberian THR-nya, masa kerja dibagi satu tahun dikali 100. Sesuai seperti yang disampaikan Disdikbud, karena memang begitu aturannya," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penjelasan UPT PJH Wilayah V Terkait Keluhan Pemeliharaan Jalan Provinsi Balak-Suoh Lambar
Jumat, 21 Maret 2025 -
Sidak 3 Lokasi, Wabup Lambar Temukan Belasan Pegawai Tak di Kantor Saat Jam Kerja
Kamis, 20 Maret 2025 -
Catat! Ada Bazar dan Pasar Murah di Halaman Kejari Lambar Pada 24 Maret 2025
Kamis, 20 Maret 2025 -
Warga Batu Brak Lambar Keluhkan Pemerintah Lamban Lakukan Pemeliharaan Tumbuhan Liar di Jalan: Sudah Selesai Baru Datang
Rabu, 19 Maret 2025