Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Oknum PNS BPN Pesawaran, Saksi Kunci Ungkap Ada Aliran Dana

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Oknum PNS BPN Pesawaran, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Indra Purnawan, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (21/3/2025).
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan saksi kunci, Puji Hastuti, pemilik tanah yang mengajukan permohonan sertifikat atas lahan seluas 20.000 meter persegi.
Dalam kesaksiannya, Puji mengungkapkan bahwa dirinya meminta bantuan terdakwa melalui penasihat hukumnya, Jono Parulian Sitorus.
"Indra dikenalkan kepada saya oleh Jono, dan rencananya dia yang akan mengurus sertifikat tanah tersebut," ujar Puji, di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Puji mengakui adanya transaksi keuangan yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tersebut. Ia menyebut bahwa total uang yang diserahkan untuk pengurusan sertifikat mencapai ratusan juta rupiah.
"Yang saya tahu, jumlahnya Rp295.000.000," katanya, saat ditanya jaksa dalam persidangan.
Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah ada tambahan uang lain di luar jumlah tersebut, Puji dengan tegas menjawab "Tidak." Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa dalam proses sertifikasi tanahnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Fajeri Thajib telah memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi kunci ini, sesuai dengan permintaan penasihat hukum terdakwa.
"Jaksa dapat menghadirkan saksi kunci sebagaimana diminta oleh penasihat hukum terdakwa," ujar Fajeri dalam sidang sebelumnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Indra Purnawan dalam pengurusan sertifikat tanah.
Jaksa menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai prosedur dalam proses tersebut, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut.
Di dalam persidangan, Puji juga ditanya apakah dirinya pernah menerima bukti transaksi dari terdakwa atau pihak lain terkait uang yang diserahkan. Namun, ia mengaku tidak memiliki bukti tertulis dan hanya mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan sertifikasi tanahnya.
Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya perjanjian antara Puji Hastuti dan Indra Purnawan terkait pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, ada kesepakatan tertentu yang dibuat secara lisan maupun tertulis antara dirinya dan terdakwa mengenai biaya pengurusan sertifikat.
Majelis hakim berharap kehadiran saksi kunci ini dapat membantu mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
Hakim juga meminta jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam sidang mendatang guna memperjelas keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk kemungkinan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait prosedur pengurusan sertifikat tanah di BPN. (*)
Berita Lainnya
-
Hadir untuk Masyarakat, Telkom Witel Lampung Adakan Safari Ramadhan
Selasa, 25 Maret 2025 -
Telkom Witel Lampung berAKSI Salurkan 1000 Paket Bingkisan Lebaran
Selasa, 25 Maret 2025 -
Berkah Ramadhan Bagi Pedagang Takjil di Unila, Bisa Raup 500 Ribu Sehari
Selasa, 25 Maret 2025 -
H-7 Lebaran, 4.600 Pemudik Tiba di Terminal Rajabasa Bandar Lampung
Selasa, 25 Maret 2025