Polres Lamsel Bekuk Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika bersama Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, saat dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba
Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk kurir sabu seberat 21
kilogram yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, Dalam
kurun periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan melakukan
ungkap sejumlah 23 kasus Narkotika.
"Kemudian, mengamankan 18 orang tersangka dengan barang
bukti variatif ada sabu, ganja, ekstasi, dan obat-obatan berbahaya. Diantaranya
adalah ganja 127,2 kilogram, kemudian sabu 52,5 kilogram, ekstasi 4.950 butir,
dan obat-obatan berbahaya ada 98 butir," ujar Kapolda, saat memimpin
konferensi pers ungkap kasus Narkotika di Mapolres Lampung Selatan, Jumat
(21/3/2025).
Terbaru, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung
Selatan berhasil mengamankan 1 orang kurir sabu warga negara Malaysia bernama
Daniel (19).
"Senin (17/3/2025) kemarin, diamankan 1 orang warga
Malaysia menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, melintasi Bakauheni. Petugas
Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mendapatkan informasi kemudian
melakukan pemeriksaan dan didapati dalam tas yang dibawa berisi sabu seberat 21
kilogram," sambung Helmy Santika.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian,
Daniel diduga kuat merupakan anggota jaringan internasional Fredy Pratama yang
hingga kini masih menjadi buronan paling dicari Polri.
"Dimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku persis
seperti yang sudah kita ungkap yakni dilakukan oleh jaringan Fredy
Pratama," tegas Kapolda.
Jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama, menggunakan modus
operandi menggunakan aplikasi komunikasi Signal, operator berada di Malaysia,
melakukan penimbangan Narkotika jenis sabu dan melabelkan jumlah sesuai
perintah operator.
"Lalu, membawa Narkotika jenis sabu dengan modus paket
pada moda transportasi umum atau kargo. Pembayaran dilakukan dalam bentuk mata
uang ringgit Malaysia kepada kurir warga negara asing," urai Kapolda.
Dalam periode Januari - Maret 2025, kepolisian berhasil
menyita barang bukti bila dinilai secara ekonomis sebesar Rp54.871.400.000.
Dan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 399.708 jiwa.
"Dalam kegiatan hari ini juga, Polres Lampung Selatan
akan melakukan pemusnahan barang bukti,antara lain sabu sebanyak 31,5 kilogram,
ganja sebanyak 127,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4.950 butir, dan
obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir," cetus Helmy Santika.
Sementara, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin
menambahkan, kurir sabu jaringan Fredy Pratama yakni Daniel mendarat dari
Malaysia menuju Bandara Kualanamu, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Kemudian yang bersangkutan diperintahkan oleh operator
dari Malaysia untuk mengambil barang kemudian mengirimkan ke Pulau Jawa, namun
saat akan menyeberang melintasi Pelabuhan Bakauheni kami amankan, saat kami
periksa ditemukan sabu sebanyak 21 kilogram," jelasnya.
Paska penangkapan itu, polisi melakukan pendalaman lebih
lanjut dan Daniel terindikasi terlibat dalam jaringan Fredy Pratama yang
sebelumnya pernah diungkap di Polda Lampung.
"Kami terus berupaya untuk menggali lebih dalam
berkaitan dengan jaringan-jaringan lainnya yang sudah kami amankan ini,"
tutup Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Pelajar Kedelapan Tenggelam di Pantai Titian Mutiara Lampung Selatan Ditemukan Meninggal Dunia
Jumat, 21 Maret 2025 -
Gudang BBM Diduga Ilegal di Tanjung Bintang Lampung Selatan Terbakar
Jumat, 21 Maret 2025 -
8 Bocah Tenggelam di Pantai Titian Murni Lamsel, 3 Meninggal dan 1 Hilang
Jumat, 21 Maret 2025 -
Siap Amankan Arus Mudik, Polres Lampung Selatan Terjunkan 626 Personel Gabungan
Jumat, 21 Maret 2025