• Sabtu, 22 Maret 2025

Polres Lamsel Bekuk Kurir Sabu 21 Kg Jaringan Fredy Pratama

Jumat, 21 Maret 2025 - 16.57 WIB
77

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika bersama Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, saat dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk kurir sabu seberat 21 kilogram yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, Dalam kurun periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan melakukan ungkap sejumlah 23 kasus Narkotika.

"Kemudian, mengamankan 18 orang tersangka dengan barang bukti variatif ada sabu, ganja, ekstasi, dan obat-obatan berbahaya. Diantaranya adalah ganja 127,2 kilogram, kemudian sabu 52,5 kilogram, ekstasi 4.950 butir, dan obat-obatan berbahaya ada 98 butir," ujar Kapolda, saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Narkotika di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).

Terbaru, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 1 orang kurir sabu warga negara Malaysia bernama Daniel (19).

"Senin (17/3/2025) kemarin, diamankan 1 orang warga Malaysia menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, melintasi Bakauheni. Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mendapatkan informasi kemudian melakukan pemeriksaan dan didapati dalam tas yang dibawa berisi sabu seberat 21 kilogram," sambung Helmy Santika.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, Daniel diduga kuat merupakan anggota jaringan internasional Fredy Pratama yang hingga kini masih menjadi buronan paling dicari Polri.

"Dimana modus operandi yang dilakukan oleh pelaku persis seperti yang sudah kita ungkap yakni dilakukan oleh jaringan Fredy Pratama," tegas Kapolda.

Jaringan gembong Narkoba Fredy Pratama, menggunakan modus operandi menggunakan aplikasi komunikasi Signal, operator berada di Malaysia, melakukan penimbangan Narkotika jenis sabu dan melabelkan jumlah sesuai perintah operator.

"Lalu, membawa Narkotika jenis sabu dengan modus paket pada moda transportasi umum atau kargo. Pembayaran dilakukan dalam bentuk mata uang ringgit Malaysia kepada kurir warga negara asing," urai Kapolda.

Dalam periode Januari - Maret 2025, kepolisian berhasil menyita barang bukti bila dinilai secara ekonomis sebesar Rp54.871.400.000. Dan, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak kurang lebih 399.708 jiwa.

"Dalam kegiatan hari ini juga, Polres Lampung Selatan akan melakukan pemusnahan barang bukti,antara lain sabu sebanyak 31,5 kilogram, ganja sebanyak 127,2 kilogram, pil ekstasi sebanyak 4.950 butir, dan obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir," cetus Helmy Santika.

Sementara, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, kurir sabu jaringan Fredy Pratama yakni Daniel mendarat dari Malaysia menuju Bandara Kualanamu, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kemudian yang bersangkutan diperintahkan oleh operator dari Malaysia untuk mengambil barang kemudian mengirimkan ke Pulau Jawa, namun saat akan menyeberang melintasi Pelabuhan Bakauheni kami amankan, saat kami periksa ditemukan sabu sebanyak 21 kilogram," jelasnya.

Paska penangkapan itu, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dan Daniel terindikasi terlibat dalam jaringan Fredy Pratama yang sebelumnya pernah diungkap di Polda Lampung.

"Kami terus berupaya untuk menggali lebih dalam berkaitan dengan jaringan-jaringan lainnya yang sudah kami amankan ini," tutup Kapolres. (*)