• Sabtu, 22 Maret 2025

Operasional Angkutan Barang di Pelabuhan Panjang Boleh Beroperasi Selama Lebaran 2025, Dengan Syarat..

Jumat, 21 Maret 2025 - 16.26 WIB
64

Suasana rapat di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. Jumat (21/3/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2025, pelabuhan Panjang akan tetap mengoperasikan angkutan barang sesuai dengan kesepakatan yang tercapai dalam rapat yang diadakan di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. Jumat (21/3/2025).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut dari surat Gabungan Asosiasi Pelabuhan Panjang kepada Gubernur Lampung terkait diskresi atas pembatasan operasional angkutan selama masa Lebaran.

Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kadin Lampung, Ahmad Jares Mogni, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung dan jajaran Dishub Lampung yang telah menanggapi surat dari gabungan asosiasi pelabuhan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi upaya Dishub yang memfasilitasi pertemuan guna mencari solusi bagi kelancaran arus barang selama Lebaran.

“Alhamdulillah, hasil rapat ini menyatakan bahwa operasional angkutan barang di Pelabuhan Panjang tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama,” ujar Ahmad Jares.

Rapat yang dilaksanakan hari ini menghasilkan beberapa keputusan penting, di antaranya adalah:

1. Angkutan barang operasi malam hari: kendaraan angkutan barang dari dan ke Pelabuhan Panjang masih dapat beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2025, mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025, dengan catatan operasional dilakukan pada malam hari.

2. Stiker Khusus untuk Kendaraan: Setiap kendaraan angkutan barang yang akan melayani ekspor dan impor dari dan ke Pelabuhan Panjang wajib dilengkapi dengan stiker khusus yang dikeluarkan oleh ORGANDA Panjang untuk membedakan kendaraan tersebut.

3. Kelengkapan Administrasi: Kendaraan angkutan barang harus dilengkapi dengan Surat Muatan Barang yang berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat tujuan.

4. Keamanan dan Keselamatan: Pihak terkait, termasuk pemilik barang dan ekspedisi angkutan, diminta untuk memperhatikan kesehatan dan kecakapan pengemudi serta memastikan kelengkapan dokumen pengemudi. Selain itu, pemberangkatan kendaraan harus dilakukan secara bergantian, tidak beriringan (konvoi), untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan lalu lintas.

Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara beberapa pihak, termasuk Kadin Lampung, Dishub Lampung, serta Gabungan Asosiasi Pelabuhan Panjang yang terdiri dari ALFI/ILFA, ORGANDA, GPEI, GINSI, APBMI, dan INSA.

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelancaran operasional ekspor-impor tetap terjaga selama masa Lebaran, sehingga tidak mengganggu arus barang yang vital untuk perekonomian, " katanya.

Pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku di beberapa jalur tol dan non-tol di Lampung selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 akan tetap mengizinkan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Pelabuhan Panjang untuk tetap melayani kegiatan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Kesepakatan ini diharapkan dapat meminimalkan kendala dan memastikan kelancaran distribusi barang selama periode Lebaran, sekaligus menjaga keselamatan dan keamanan berlalu lintas.

"Kita meminta agar pihak kepolisian dan dishub agar mengintruksikan petugas di lapangan tentang hasil dari berita acara ini agar tidak terjadi kesalah pahaman dilapangan," tandasnya. (*)