Operasional Angkutan Barang di Pelabuhan Panjang Boleh Beroperasi Selama Lebaran 2025, Dengan Syarat..

Suasana rapat di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung. Jumat (21/3/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menyambut arus mudik dan balik Lebaran
2025, pelabuhan Panjang akan tetap mengoperasikan angkutan barang sesuai dengan
kesepakatan yang tercapai dalam rapat yang diadakan di Dinas Perhubungan
(Dishub) Provinsi Lampung. Jumat (21/3/2025).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut dari surat Gabungan Asosiasi
Pelabuhan Panjang kepada Gubernur Lampung terkait diskresi atas pembatasan
operasional angkutan selama masa Lebaran.
Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kadin Lampung, Ahmad Jares Mogni,
menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung dan jajaran Dishub Lampung yang
telah menanggapi surat dari gabungan asosiasi pelabuhan.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi upaya Dishub yang
memfasilitasi pertemuan guna mencari solusi bagi kelancaran arus barang selama
Lebaran.
“Alhamdulillah, hasil rapat ini menyatakan bahwa operasional angkutan
barang di Pelabuhan Panjang tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama,” ujar Ahmad
Jares.
Rapat yang dilaksanakan hari ini menghasilkan beberapa keputusan penting,
di antaranya adalah:
1. Angkutan barang operasi malam hari: kendaraan angkutan barang dari dan
ke Pelabuhan Panjang masih dapat beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2025,
mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025, dengan catatan operasional dilakukan
pada malam hari.
2. Stiker Khusus untuk Kendaraan:
Setiap kendaraan angkutan barang yang akan melayani ekspor dan impor dari dan
ke Pelabuhan Panjang wajib dilengkapi dengan stiker khusus yang dikeluarkan
oleh ORGANDA Panjang untuk membedakan kendaraan tersebut.
3. Kelengkapan Administrasi: Kendaraan angkutan barang harus dilengkapi
dengan Surat Muatan Barang yang berisi informasi tentang jenis barang yang
diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat tujuan.
4. Keamanan dan Keselamatan: Pihak terkait, termasuk pemilik barang dan
ekspedisi angkutan, diminta untuk memperhatikan kesehatan dan kecakapan
pengemudi serta memastikan kelengkapan dokumen pengemudi. Selain itu,
pemberangkatan kendaraan harus dilakukan secara bergantian, tidak beriringan
(konvoi), untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara beberapa pihak, termasuk
Kadin Lampung, Dishub Lampung, serta Gabungan Asosiasi Pelabuhan Panjang yang
terdiri dari ALFI/ILFA, ORGANDA, GPEI, GINSI, APBMI, dan INSA.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kelancaran operasional
ekspor-impor tetap terjaga selama masa Lebaran, sehingga tidak mengganggu arus
barang yang vital untuk perekonomian, " katanya.
Pembatasan operasional angkutan barang yang berlaku di beberapa jalur tol
dan non-tol di Lampung selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 akan tetap
mengizinkan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Pelabuhan Panjang
untuk tetap melayani kegiatan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan yang telah
disepakati.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meminimalkan kendala dan memastikan
kelancaran distribusi barang selama periode Lebaran, sekaligus menjaga
keselamatan dan keamanan berlalu lintas.
"Kita meminta agar pihak kepolisian dan dishub agar mengintruksikan
petugas di lapangan tentang hasil dari berita acara ini agar tidak terjadi
kesalah pahaman dilapangan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Pemutihan Pajak Tuai Keluhan, Munir Abdul Haris Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Senin, 30 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan 258 Juta untuk Warga Terkena Musibah
Senin, 30 Juni 2025 -
Polisi Bongkar Makam Mahasiswa Unila, Usut Dugaan Kekerasan Saat Diksar MAHEPEL
Senin, 30 Juni 2025 -
2.651 Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Telah Berbadan Hukum
Senin, 30 Juni 2025