240 Lembaga PKBM di Lampung Siap Bantu Kurangi Angka Putus Sekolah

Pertemuan Disdikbud Provinsi Lampung dengan FK PKBM yang berlangsung di kantor Disdikbud, Jum'at (21/3/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Provinsi Lampung melakukan pertemuan dengan DPW Forum Komunikasi
(FK) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Jum'at (21/3/2025).
PKBM merupakan salah satu wadah yang dapat membantu pemerintah dalam
menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak mungkin lagi dapat
mengenyam studi di sekolah formal.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan jika kedepan
pihaknya akan mensosialisasikan PKBM sehingga masyarakat dapat mengetahui
keberadaan dan manfaatnya.
"Kita mencari pola terbaik bagaimana kedepan keberadaan PKBM diketahui
oleh masyarakat. Sehingga anak yang putus sekolah tahu kemana mereka mau
melanjutkan sekolah," tuturnya.
Dirinya juga meminta kepada FK PKBM untuk melakukan sosialisasi kepada
masyarakat dan dapat membantu pemerintah daerah dalam menekan angka putus
sekolah.
"Saya juga minta PKBM untuk menyuarakan kembali pendidikan selain
formal dan kita umumkan kepada masyarakat yang anaknya putus sekolah untuk
dapat melanjutkan di PKBM," jelasnya.
Sementara itu Ketua DPW FK PKBM Provinsi Lampung, Reti Suharni mengatakan,
jika pihaknya diminta untuk dapat menyuarakan keberadaan PKBM sebagai
pendidikan non formal.
Menurutnya lembaga PKBM di Lampung jumlah nya kurang lebih 240 yang
tersebar di 15 kabupaten/kota dan siap membantu pemerintah daerah dalam
menuntaskan angka putus sekolah.
"Kami dari PKBM diminta untuk menyuarakan bahwa selain pendidikan
formal ada pendidikan non formal yang siap untuk melayani masyarakat dalam
membantu program pemerintah wajib belajar 12 tahun," kata dia.
Menurutnya pendidikan non formal tersebut untuk kesetaraan seperti paket A
setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA.
"Cara belajarnya juga sesuai dengan kesepakatan teman-teman sebagai
peserta didik tetapi tetap mengikuti aturan dari pemerintah dan jenjang
pendidikan. Tapi apabila sudah pernah mengikuti jenjang pendidikan tersebut
melalui raport bisa diberi kebijakan untuk mengikuti jenjang selanjutnya,"
sambungnya.
Ia menjelaskan jika pendidikan non formal lebih fleksibel lantaran pesertanya
adalah anak yang putus sekolah, sudah berkeluarga hingga bekerja sehingga pola
belajar nya mengikuti.
"Kita terus menggaungkan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan
pendidikan non formal yang setara dengan formal. Biayanya pendidikan non formal
untuk usia dibawah 21 tahun itu dibantu oleh pemerintah," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pererat Persaudaraan, Kupas Tuntas Group Adakan Buka Puasa Bersama
Kamis, 27 Maret 2025 -
Kadis Kominfotik Lampung Apresiasi Buka Bersama Kupas Tuntas Grup
Kamis, 27 Maret 2025 -
PLN Hadirkan SPKLU di Pelabuhan Bakauheni Jelang Idul Fitri 1446H, Dukung Kenyamanan Pemudik Kendaraan Listrik Mulai dari Gerbang Sumatera
Kamis, 27 Maret 2025 -
Mudik Lebaran, Omzet Pengusaha Rental Mobil Meningkat 30 Persen
Kamis, 27 Maret 2025