• Jumat, 28 Maret 2025

240 Lembaga PKBM di Lampung Siap Bantu Kurangi Angka Putus Sekolah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15.57 WIB
52

Pertemuan Disdikbud Provinsi Lampung dengan FK PKBM yang berlangsung di kantor Disdikbud, Jum'at (21/3/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung melakukan pertemuan dengan DPW Forum Komunikasi (FK) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Jum'at (21/3/2025).

PKBM merupakan salah satu wadah yang dapat membantu pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak mungkin lagi dapat mengenyam studi di sekolah formal.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan jika kedepan pihaknya akan mensosialisasikan PKBM sehingga masyarakat dapat mengetahui keberadaan dan manfaatnya.

"Kita mencari pola terbaik bagaimana kedepan keberadaan PKBM diketahui oleh masyarakat. Sehingga anak yang putus sekolah tahu kemana mereka mau melanjutkan sekolah," tuturnya.

Dirinya juga meminta kepada FK PKBM untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dapat membantu pemerintah daerah dalam menekan angka putus sekolah.

"Saya juga minta PKBM untuk menyuarakan kembali pendidikan selain formal dan kita umumkan kepada masyarakat yang anaknya putus sekolah untuk dapat melanjutkan di PKBM," jelasnya.

Sementara itu Ketua DPW FK PKBM Provinsi Lampung, Reti Suharni mengatakan, jika pihaknya diminta untuk dapat menyuarakan keberadaan PKBM sebagai pendidikan non formal.

Menurutnya lembaga PKBM di Lampung jumlah nya kurang lebih 240 yang tersebar di 15 kabupaten/kota dan siap membantu pemerintah daerah dalam menuntaskan angka putus sekolah.

"Kami dari PKBM diminta untuk menyuarakan bahwa selain pendidikan formal ada pendidikan non formal yang siap untuk melayani masyarakat dalam membantu program pemerintah wajib belajar 12 tahun," kata dia.

Menurutnya pendidikan non formal tersebut untuk kesetaraan seperti paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA.

"Cara belajarnya juga sesuai dengan kesepakatan teman-teman sebagai peserta didik tetapi tetap mengikuti aturan dari pemerintah dan jenjang pendidikan. Tapi apabila sudah pernah mengikuti jenjang pendidikan tersebut melalui raport bisa diberi kebijakan untuk mengikuti jenjang selanjutnya," sambungnya.

Ia menjelaskan jika pendidikan non formal lebih fleksibel lantaran pesertanya adalah anak yang putus sekolah, sudah berkeluarga hingga bekerja sehingga pola belajar nya mengikuti.

"Kita terus menggaungkan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan non formal yang setara dengan formal. Biayanya pendidikan non formal untuk usia dibawah 21 tahun itu dibantu oleh pemerintah," kata dia. (*)