• Jumat, 28 Maret 2025

Satgas Pangan Way Kanan Sidak Sejumlah Toko Penjual 'MinyaKita' di Baradatu

Kamis, 20 Maret 2025 - 14.53 WIB
41

Satgas pangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di Pasar Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (20/3/2025). Foto: Yogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung melalui satgas pangan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko di Pasar Baradatu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (20/3/2025), guna mengecek takaran minyak goreng 'MinyKita'.

Pengecekan ini difokuskan pada produk 'MinyaKita' dengan ukuran 1 liter, baik dalam kemasan botol maupun pouch.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan takaran sesuai dengan standar yang ditetapkan pada kemasan.

"Demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan, kami akan selalu mengawasi penjualan minyak goreng dan memonitor harga penjualan apakah sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah," kata AKP Sigit Barazili.

Dari hasil pengecekan di toko-toko Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, tidak ditemukan adanya masalah.

"Hasil dari pengecekan kita hari ini di lapangan tidak ditemukan permasalahan. Dari hasil takaran yang kita ukur, minyak yang ada di toko-toko setempat sesuai dengan ukuran masing-masing," paparnya.

Kendati demikian, ia tetap berharap agar para pelaku usaha tidak melakukan kecurangan dalam penjualan.

"Kami mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan kecurangan dalam distribusi atau penjualan MinyaKita," pungkasnya. (*)