Skandal Dana BOP di Lampung Selatan, Delapan PKBM Terpaksa Kembalikan Uang ke Kas Daerah

Kantor Dinas Pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Edu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan –
Sebanyak delapan dari 46 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lampung
Selatan terpaksa mengembalikan sebagian Dana Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP) ke kas daerah. Pengembalian ini terjadi setelah Inspektorat Jenderal
(Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) bersama Inspektorat Lampung Selatan menemukan adanya
kelebihan bayar dalam audit anggaran tahun 2023.
Menurut sumber dari Inspektorat
Kabupaten Lampung Selatan yang minta namanya tak disebutkan, pihaknya hanya mendampingi tim Itjen dalam proses
audit tersebut. Dari 46 PKBM yang ada, dipilih secara acak 12 PKBM untuk
diperiksa. Hasilnya, delapan PKBM diduga bermasalah dan diwajibkan
mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
Dari penelusuran lebih lanjut, hingga Rabu (19/3/2025), baru tiga PKBM yang telah mengembalikan dana tersebut, sementara lima lainnya masih belum melakukannya.
Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan mengonfirmasi bahwa tiga PKBM
telah menyetorkan uang pada 22 Januari 2025.
Tiga PKBM yang telah mengembalikan dana kelebihan bayar adalah PKBM Rajawali sebesar Rp24.000.000, PKBM Tut Wuri Handayani Rp1.600.000, dan PKBM Bani Ayub Rp18.000.000. "Berdasarkan data kami, baru tiga PKBM tersebut yang telah mengembalikan dana ke kas daerah," ujar sumber dari BPKAD yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, lima PKBM lainnya masih belum mengembalikan dana meski telah diberi peringatan oleh pihak berwenang.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Zamhur, melalui Kepala
Bidang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal, Beni Chandra,
menyatakan bahwa pihaknya telah menekankan kepada semua PKBM yang diperintahkan
oleh Itjen Kemendikbudristek untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Menurut informasi terakhir,
sudah lima PKBM yang mengembalikan dana, dan dua lainnya dalam waktu dekat akan
mengembalikan," ujar Beni Chandra. Namun, pihaknya tidak merinci alasan
keterlambatan lima PKBM yang belum memenuhi kewajibannya tersebut.
Delapan PKBM yang diminta
mengembalikan dana adalah:
1. PKBM Rajawali
2. PKBM Anggrek
3. PKBM Putra Bangsa
4. PKBM Harapan Bangsa
5. PKBM Bani Ayub
6. PKBM Ketapang Jaya
7. PKBM Tunas Harapan
8. PKBM Tut Wuri Handayani
Audit ini menimbulkan banyak
pertanyaan, terutama terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan di
Lampung Selatan. Bagaimana mungkin ada kelebihan bayar yang cukup signifikan,
dan apakah ada unsur penyalahgunaan dana dalam kasus ini?.
Inspektorat Kabupaten Lampung
Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya
sanksi bagi PKBM yang belum mengembalikan dana sesuai temuan audit. Namun,
mereka memastikan bahwa proses audit anggaran BOP tahun 2024 juga akan segera
dilakukan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Dugaan ketidakwajaran dalam
penggunaan dana BOP ini memicu reaksi berbagai pihak, termasuk para pemerhati
pendidikan di Lampung Selatan. Mereka menuntut agar ada transparansi dalam
pengelolaan anggaran pendidikan, terutama di lembaga non-formal seperti PKBM.
"Ini harus menjadi pelajaran
bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana pendidikan.
Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan malah
digunakan tidak sesuai aturan," ujar salah satu aktivis pendidikan di
Lampung Selatan.
Beni Chandra menegaskan bahwa
Dinas Pendidikan Lampung Selatan akan terus memantau perkembangan pengembalian
dana dari lima PKBM yang masih belum memenuhi kewajibannya. "Kami ingin
memastikan bahwa seluruh dana kelebihan bayar benar-benar dikembalikan sesuai
perintah Itjen Kemendikbudristek," tegasnya.
Masyarakat berharap kejadian ini
menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengawasi
penggunaan dana pendidikan. Mereka juga meminta agar ada sanksi tegas bagi
pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran.
Dengan adanya audit tahun 2024
yang akan segera dilakukan, diharapkan ada perbaikan dalam tata kelola anggaran
pendidikan di Lampung Selatan. Namun, pertanyaan besarnya adalah, apakah ada
pihak yang akan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023
ini?. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lamsel Gelontorkan Dana 38,1 Miliar untuk THR ASN, Bupati Pesan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Rabu, 19 Maret 2025 -
Polisi Bekuk 3 Pencuri Sound System di Siger Market Bakauheni Harbour City
Rabu, 19 Maret 2025 -
Gadis Disabilitas di Lampung Selatan Dirudapaksa Hingga Melahirkan, Pelaku Kabur
Rabu, 19 Maret 2025 -
Remaja 16 Tahun Asal Lampung Selatan Meninggal Dunia Terserang DBD
Senin, 17 Maret 2025