• Kamis, 20 Maret 2025

Skandal Dana BOP di Lampung Selatan, Delapan PKBM Terpaksa Kembalikan Uang ke Kas Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 - 16.38 WIB
36

Kantor Dinas Pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Sebanyak delapan dari 46 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lampung Selatan terpaksa mengembalikan sebagian Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ke kas daerah. Pengembalian ini terjadi setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Inspektorat Lampung Selatan menemukan adanya kelebihan bayar dalam audit anggaran tahun 2023.

Menurut sumber dari Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang minta namanya tak disebutkan, pihaknya hanya mendampingi tim Itjen dalam proses audit tersebut. Dari 46 PKBM yang ada, dipilih secara acak 12 PKBM untuk diperiksa. Hasilnya, delapan PKBM diduga bermasalah dan diwajibkan mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

Dari penelusuran lebih lanjut, hingga Rabu (19/3/2025), baru tiga PKBM yang telah mengembalikan dana tersebut, sementara lima lainnya masih belum melakukannya.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan mengonfirmasi bahwa tiga PKBM telah menyetorkan uang pada 22 Januari 2025.

Tiga PKBM yang telah mengembalikan dana kelebihan bayar adalah PKBM Rajawali sebesar Rp24.000.000, PKBM Tut Wuri Handayani Rp1.600.000, dan PKBM Bani Ayub Rp18.000.000. "Berdasarkan data kami, baru tiga PKBM tersebut yang telah mengembalikan dana ke kas daerah," ujar sumber dari BPKAD yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, lima PKBM lainnya masih belum mengembalikan dana meski telah diberi peringatan oleh pihak berwenang.

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Zamhur, melalui Kepala Bidang Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Non-Formal, Beni Chandra, menyatakan bahwa pihaknya telah menekankan kepada semua PKBM yang diperintahkan oleh Itjen Kemendikbudristek untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

"Menurut informasi terakhir, sudah lima PKBM yang mengembalikan dana, dan dua lainnya dalam waktu dekat akan mengembalikan," ujar Beni Chandra. Namun, pihaknya tidak merinci alasan keterlambatan lima PKBM yang belum memenuhi kewajibannya tersebut.

Delapan PKBM yang diminta mengembalikan dana adalah:

1. PKBM Rajawali

2. PKBM Anggrek

3. PKBM Putra Bangsa

4. PKBM Harapan Bangsa

5. PKBM Bani Ayub

6. PKBM Ketapang Jaya

7. PKBM Tunas Harapan

8. PKBM Tut Wuri Handayani

Audit ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan di Lampung Selatan. Bagaimana mungkin ada kelebihan bayar yang cukup signifikan, dan apakah ada unsur penyalahgunaan dana dalam kasus ini?.

Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya sanksi bagi PKBM yang belum mengembalikan dana sesuai temuan audit. Namun, mereka memastikan bahwa proses audit anggaran BOP tahun 2024 juga akan segera dilakukan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan dana BOP ini memicu reaksi berbagai pihak, termasuk para pemerhati pendidikan di Lampung Selatan. Mereka menuntut agar ada transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, terutama di lembaga non-formal seperti PKBM.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana pendidikan. Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan malah digunakan tidak sesuai aturan," ujar salah satu aktivis pendidikan di Lampung Selatan.

Beni Chandra menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Lampung Selatan akan terus memantau perkembangan pengembalian dana dari lima PKBM yang masih belum memenuhi kewajibannya. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh dana kelebihan bayar benar-benar dikembalikan sesuai perintah Itjen Kemendikbudristek," tegasnya.

Masyarakat berharap kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan. Mereka juga meminta agar ada sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran.

Dengan adanya audit tahun 2024 yang akan segera dilakukan, diharapkan ada perbaikan dalam tata kelola anggaran pendidikan di Lampung Selatan. Namun, pertanyaan besarnya adalah, apakah ada pihak yang akan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023 ini?. (*)