Polisi Sita 3.249 Botol Minyakita dari Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Rio/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Mesuji – Aparat Kepolisian Mesuji menyita 3.249 botol Minyakita dari
sebuah gudang yang diduga milik Syamsudin, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten
Mesuji dan mantan kandidat calon Bupati Mesuji. Penggeledahan dilakukan di ruko
milik Syamsudin yang terletak di pinggir jalan Desa Gedung Mulya, Kecamatan
Tanjung Raya.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, yang
mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, mengonfirmasi temuan tersebut.
"Kami menemukan sebuah gudang di Desa Gedung Mulya yang diduga milik
saudara berinisial S, dan di sana ditemukan Minyakita. Saat ini kasus tersebut
masih dalam tahap pendalaman," kata Iptu Rosali, Rabu (19/3/2025).
Minyakita yang disita sebanyak 3.249 botol,
masing-masing berkapasitas 1 liter. Namun, Rosali mengungkapkan adanya
ketidaksesuaian pada isi botol, dengan volume minyak yang hanya mencapai 830 ml
per botol. "Pada kemasan tersebut tidak tercantum netto-nya, jadi kami
masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
BACA
JUGA: Gudang Minyakita Milik Mantan Sekda Mesuji
Digeledah dan Dipasang Garis Polisi
Rosali menambahkan bahwa kasus ini akan diproses dengan menggunakan
Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Kami akan menjerat pemilik gudang
dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena adanya indikasi pelanggaran
dalam distribusi produk ini," ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah Minyakita yang
sudah dipasarkan, Rosali menyebutkan bahwa lebih dari 1.000 botol telah dijual
oleh pemilik ruko, dan penjualannya masih terbatas di wilayah Kabupaten Mesuji.
"Penjualan ini sudah berlangsung sekitar dua bulan. Untuk harga jualnya,
per botol dibanderol Rp 16.000 dan grosir Rp 15.700," tambahnya.
Selain menyita Minyakita, polisi juga
mengamankan barang bukti lain, termasuk satu unit laptop. Hingga kini, polisi
telah memasang garis polisi di sekitar gudang yang juga berfungsi sebagai
tempat steam kendaraan dan toko yang menjual Minyakita dengan harga murah.
Menurut salah satu warga yang enggan
disebutkan namanya, polisi datang ke rumah Syamsudin pada siang hari.
"Siang tadi polisi datang ke rumah Pak Syamsudin, tapi saya tidak tahu apa
yang mereka lakukan," katanya.
Saat ini, istri Syamsudin, Chosiatun, tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Mesuji. Polisi terus menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan ahli untuk mendalami lebih lanjut. Rosali juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa minyak yang dijual adalah minyak oplosan. "Indikasi minyak oplosan masih belum ditemukan," tutup Rosali. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025









