Polisi Bekuk 3 Pencuri Sound System di Siger Market Bakauheni Harbour City

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menangkap 3 pelaku pencurian seperangkat sound system di Siger Market Bakauheni Harbour City.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, KSKP Bakauheni berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
"TKP berada di ruangan klaster 1 Siger Market Bakauheni Harbour City, Pelabuhan Bakauheni," ujar Kapolres, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025) siang.
Para pelaku berhasil masuk ke ruangan klaster 1 melalui jendela yang dibobol menggunakan obeng, dan menggasak barang berupa 2 speaker aktif warna hitam merek AD Flek ukuran 15 inci, 1 mixer merek DB Poic warna hitam, 1 receiver mic, kabel XLR sepanjang 100 meter, dan 2 buah tripod warna hitam.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni," sambung Kapolres.
Setelah menerima laporan itu, kepolisian langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk dari CCTV. Alhasil, keesokan harinya, tepatnya Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, kepolisian berhasil mengetahui keberadaan para terduga pelaku curat.
Anggota KSKP Bakauheni melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku, yaitu Sukir dan Suli. Keduanya bekerja sebagai buruh harian dan berasal dari Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.
Dari keterangan kedua pelaku, disebutkan nama Ashari (33), yang juga tinggal di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, sebagai pembeli barang curian.
"Barang hasil curian tersebut telah dijual kepada Ashari seharga Rp1,3 juta dan sudah dibayarkan sebesar Rp1 juta," urai Kapolres.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 speaker aktif merek AD Flek, 1 mixer merek DB Poic, 1 receiver mic, kabel XLR warna hitam sepanjang 100 meter, dan 2 buah tripod warna hitam.
Dari pengakuan para pelaku, barang curian di Siger Market Bakauheni Harbour City, Pelabuhan Bakauheni, diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki berpelat nomor BE 8203 AAC menuju daerah Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Polisi juga menyita 1 mobil pikap Suzuki, selembar STNK Suzuki pikap, 1 kunci kontak mobil Suzuki pikap, 1 kemeja lengan panjang warna cokelat, 1 kemeja lengan panjang bertuliskan Pelindo, 1 celana pendek warna cokelat, 1 celana jogger warna krem, 1 topi warna biru muda bertuliskan Phonska, dan 1 topi warna tua bertuliskan ZRTJ.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 363 junto Pasal 480 KUHP," tutup Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Gadis Disabilitas di Lampung Selatan Dirudapaksa Hingga Melahirkan, Pelaku Kabur
Rabu, 19 Maret 2025 -
Remaja 16 Tahun Asal Lampung Selatan Meninggal Dunia Terserang DBD
Senin, 17 Maret 2025 -
KMP Portlink III Tabrak Jembatan Bergerak di Pelabuhan Merak, Dermaga Eksekutif Tutup Sementara
Senin, 17 Maret 2025 -
Rumah Warga Katibung Lamsel Ludes Kebakaran, Kerugian Rp 200 Juta
Senin, 17 Maret 2025