Pemkab Lamsel Gelontorkan Dana 38,1 Miliar untuk THR ASN, Bupati Pesan Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD. Pencairan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam melayani masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima menjelang Hari Raya.
THR ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, kepada perwakilan ASN dalam acara yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Rabu (19/3/2024). Pemkab telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,1 miliar melalui APBD 2025 untuk pembayaran THR tersebut.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 6.698 penerima yang terdiri dari dua pejabat negara, 50 anggota DPRD, 6.017 PNS, dan 629 PPPK.
"Dengan adanya pencairan THR ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan dorongan semangat bagi para ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati dalam sambutannya.
Selain THR, Pemkab Lampung Selatan juga meningkatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
"Tahun ini, besaran TPP dinaikkan menjadi 75 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 50 persen. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan memotivasi mereka dalam menjalankan tugasnya," jelasnya.
Bupati Egi menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN harus diimbangi dengan kinerja yang lebih baik. Ia meminta agar para ASN bekerja lebih maksimal dan menunjukkan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan agar kolaborasi dan kekompakan terus dijaga demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pencairan THR ini juga diharapkan menjadi kado yang membahagiakan bagi para ASN dan keluarganya menjelang perayaan Hari Raya.
"Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para pegawai dapat lebih tenang dalam merayakan momen penting bersama keluarga," ujarnya.
Selain pencairan THR dan kenaikan TPP, Pemkab Lampung Selatan juga mengambil langkah strategis dalam memastikan kelancaran pembayaran gaji ASN. Mulai 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya, tanpa terkecuali, meskipun bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inovasi dari Bupati Egi untuk memastikan ASN menerima hak mereka tepat waktu.
"Dengan adanya kepastian jadwal pencairan gaji, diharapkan kesejahteraan pegawai semakin terjamin dan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran," terangnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan stabilitas finansial bagi para ASN. Dengan gaji yang diterima tepat waktu, pegawai dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa khawatir terhadap keterlambatan pembayaran.
Pemkab Lampung Selatan berharap bahwa langkah-langkah ini akan berdampak positif tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kinerja ASN diharapkan semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari pelayanan yang lebih profesional dan responsif. (*)
Berita Lainnya
-
Skandal Dana BOP di Lampung Selatan, Delapan PKBM Terpaksa Kembalikan Uang ke Kas Daerah
Rabu, 19 Maret 2025 -
Polisi Bekuk 3 Pencuri Sound System di Siger Market Bakauheni Harbour City
Rabu, 19 Maret 2025 -
Gadis Disabilitas di Lampung Selatan Dirudapaksa Hingga Melahirkan, Pelaku Kabur
Rabu, 19 Maret 2025 -
Remaja 16 Tahun Asal Lampung Selatan Meninggal Dunia Terserang DBD
Senin, 17 Maret 2025