• Sabtu, 29 Maret 2025

Maling di Lampung Tengah Bacok Petani Gegara Kepergok Curi Sawit

Rabu, 19 Maret 2025 - 14.00 WIB
33

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial YON (39) menganiaya petani karena kepergok mencuri kelapa sawit di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Pelaku menganiaya CA (51) warga Kampung setempat hingga mengalami luka berat pada bagian tangan kanannya dan harus mendapatkan perawatan medis.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, YON membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

"Benar, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena tak terima ditegur saat ketahuan mencuri sawit," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Korban, lanjutnya, harus mendapat perawatan medis usai jari tengah dan jari manisnya terkena sabetan golok, karena menangkis serangan dari pelaku YON.

Insiden itupun kemudian dilaporkan istri korban ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, YON berhasil diringkus pihak Kepolisian pada hari Selasa, 18 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB.

"Dia ditangkap saat berada di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah," jelas Kapolsek.

Kini, YON telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," demikian pungkasnya. (*)