Gelapkan Motor Teman, Pemuda Asal Metro Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Metro Pusat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Unit Reskrim Polsek Metro Pusat mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial ZA (24), warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Metro Pusat, AKP Teguh Pranoto mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban AD (21), berencana menjual sepeda motor Suzuki Satria-F miliknya melalui Facebook Marketplace pada Sabtu (1/3/2025).
"Pelaku ZA yang mengenal korban berpura-pura menjadi perantara calon pembeli dan menghubungi korban melalui WhatsApp," kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (19/3/2025).
Kapolsek menerangkan bahwa usai pelaku menghubungi korban, keesokan harinya, Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku bertemu di Pasar Pagi Kota Metro.
"Jadi dengan dalih motor tersebut akan ditunjukkan kepada calon pembeli, ZA meminta izin membawa kendaraan itu. Karena merasa kenal dengan ZA, korban pun setuju. Namun, setelah ditunggu hingga 5 Maret 2025, motor yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan," terangnya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Pusat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, petugas akhirnya mendapatkan titik terang bahwa ZA berencana melarikan diri ke Pulau Jawa," ungkapnya.
Kemudian pada Senin (17/3/2025), tim Reskrim Polsek Metro Pusat bergerak cepat menuju Pelabuhan Bakauheni. Benar saja, saat tiba di lokasi, petugas menemukan ZA yang sedang bersiap menyeberang.
"Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan diinterogasi di tempat. Tersangka ZA mengakui perbuatannya saat kami interogasi di lokasi. Selanjutnya, kami membawanya ke Polsek Metro Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Teguh Pranoto.
Saat ini, ZA telah ditahan di Polsek Metro Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau korban lainnya.
Kapolsek Metro Pusat menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan, terutama kasus penipuan dan penggelapan yang semakin marak terjadi.
"Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli online, apalagi dengan pihak yang baru dikenal. Jangan mudah percaya dan pastikan ada kesepakatan yang jelas," tandasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi, terutama di platform digital yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Perbaikan Jalan Rusak di Kota Metro Dikebut Jelang Lebaran 2025
Rabu, 19 Maret 2025 -
Polisi Sidak Gudang 'Minyakita' di Metro Pusat, Pemilik Beberkan Pengaruh Pengurangan Takaran
Rabu, 19 Maret 2025 -
Dedy Hasmara Jabat Plt Camat Metro Selatan
Selasa, 18 Maret 2025 -
Satgas Pangan Sidak Gudang 'Minyakita' UD Bawang Lanang di Metro Timur
Selasa, 18 Maret 2025