Terkait Video Viral Pemusnahan Siger Penyimbang Tuho Tiruan, Ini Penjelasan Polres Lampung Tengah

Ernawati dan Andien saat memberikan klarifikasi di Polres Lampung Tengah. Foto: Yoga/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Sebuah video yang memperlihatkan pemusnahan siger dengan motif 'Penyimbang Tuho' di koridor Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menjadi viral di media sosial.
Video tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, khususnya masyarakat adat lampung.
Menanggapi hal ini, Polres Lampung Tengah memberikan klarifikasi mengenai kejadian tersebut.
Sat Reskrim Iptu Andi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelapor Ernawati Mahkota Puri, seorang pemilik toko perlengkapan baju adat Lampung bernama Mahkota Siger, melihat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook milik Andien II, pada 6 Februari 2024.
Dalam unggahan tersebut, tampak seorang model mengenakan siger dengan motif yang sangat mirip dengan karya Ernawati, yang ia ciptakan dan ia pajang di tokonya.
Menurut Ernawati, siger dengan motif tersebut merupakan hasil modifikasinya dan tidak diperjualbelikan.
Namun, ia menemukan bahwa siger serupa juga diproduksi dan dijual oleh seseorang bernama Andien, yang memiliki usaha serupa di Plaza Bandar Jaya.
"Merasa hak ciptanya dilanggar, Ernawati kemudian melaporkan Andien ke Polres Lampung Tengah pada 20 Februari 2025, atas dugaan pelanggaran hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata KBO Reskrim kepada awak media, Selasa (18/3/25) didampingi dengan Kasi Humas Polres Lamteng, Iptu Tohid Suharsono.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Kepolisian pun memfasilitasi pertemuan antara Ernawati dan Andien untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Iptu Andi mengatakan, melalui mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dengan beberapa kesepakatan, yaitu:
1. Terlapor (Andien) membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, mengakui kesalahan atas penggunaan desain siger yang menyerupai karya Ernawati tanpa izin.
2. Mahkota siger tiruan yang telah diproduksi oleh Andien, sebanyak tiga buah, diserahkan kepada Ernawati untuk dimusnahkan.
3. Pemusnahan siger tiruan dilakukan dengan disaksikan oleh semua pihak dan difasilitasi oleh Kepolisian sebagai bentuk penyelesaian perkara.
Kemudian, pada Selasa, 18 Maret 2025, pemusnahan tiga buah siger tiruan dilakukan oleh suami Ernawati dengan dibantu oleh pihak Kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Namun, kata KBO Reskrim, vidio pemusnahan tiga buah siger tiruan yang dilakukan oleh suami pelapor dengan dibantu oleh personel Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menjadi viral di media sosial.
Dalam hal ini, KBO Reskrim meminta maaf dan menegaskan bahwa tindakan pemusnahan tersebut tidak memiliki maksud untuk menyinggung adat Lampung, khususnya Penyimbang Tuho.
"Kami menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat adat Lampung atas viralnya vidio tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, pelapor dengan didampingi tokoh adat pun membuat vidio klarifikasi atas viralnya permasalahan tersebut.
“Kami tidak bermaksud merendahkan adat dan budaya Lampung. Kami hanya ingin menegakkan hak cipta atas karya yang telah saya ciptakan. Jika tindakan kami menyinggung, kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat adat Lampung," ujar Ernawati.
Tokoh adat Lampung dari Pubian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat lampung atas kesalahpahaman soal siger motif tiruan tersebut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lamteng Gelar Gerakan Pangan Murah, Stabilkan Harga Selama Ramadan
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lamteng Nyaris Diamuk Massa
Senin, 17 Maret 2025 -
Dishub Lamteng Perbaiki Panel PJU di Samsat, Jaga Kelancaran Jalur Lintas Sumatera
Senin, 17 Maret 2025 -
Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah
Minggu, 16 Maret 2025