• Selasa, 18 Maret 2025

Satgas Pangan Sidak Gudang 'Minyakita' UD Bawang Lanang di Metro Timur

Selasa, 18 Maret 2025 - 13.57 WIB
85

Tim Satgas Pangan dari Polres Metro saat melakukan uji takar kemasan botol Minyakita yang disimpan di gudang UD Bawang Lanang. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Berkurangnya takaran minyak goreng bersubsidi 'Minyakita' yang menjadi isu nasional kini berdampak hingga ke Kota Metro. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro bergerak cepat dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang UD Bawang Lanang di Jl. Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Selasa (18/3/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi di Metro, mengingat banyaknya keluhan di berbagai daerah terkait dugaan pengurangan volume kemasan Minyakita yang beredar di pasaran.

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Hendra Safuan, melalui Kanit Tipidter IPDA Solihin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap produk Minyakita yang disimpan di gudang tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pengurangan volume pada produk yang beredar di Metro.

"Di sini ada produk Minyakita dari PT Resto Pangan Utama, Bekasi, dan dari CV. Sumber Rejeki, Sragen. Kami sudah mengambil sampel dan mengukur volumenya dengan alat yang kami bawa. Hasilnya, sesuai dengan takaran yang seharusnya,” kata IPDA Solihin saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri menyusul temuan minyak goreng bersubsidi dengan volume kurang di beberapa daerah. Polisi akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada Minyakita yang beredar dengan takaran yang tidak sesuai.

"Sesuai instruksi Bapak Kapolri, isu berkurangnya volume Minyakita ini menjadi perhatian kami. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan supaya minyak yang dijual benar-benar sesuai dengan takaran. Masyarakat harus mendapatkan haknya, apalagi menjelang Lebaran di mana kebutuhan minyak goreng meningkat,” jelasnya.

Solihin juga menambahkan bahwa sidak tidak hanya dilakukan di gudang-gudang besar. Satgas Pangan juga akan turun langsung ke pasar-pasar untuk memastikan tidak ada produk Minyakita dengan volume kurang yang beredar di Metro.

"Setelah kami selesai inspeksi di gudang-gudang, kami akan masuk ke pasar. Jangan sampai di gudang sudah tertib, tetapi justru di pasar kami temukan produk yang tidak sesuai,” paparnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran Minyakita palsu yang tidak memiliki izin edar resmi. Minyakita yang diproduksi tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Bagi produsen resmi Minyakita yang terbukti melakukan pelanggaran, izin usahanya bisa dicabut. Adapun ciri-ciri Minyakita ilegal yang tidak mendapat izin edar dari Kementerian Perdagangan di antaranya adalah tidak mencantumkan keterangan berat bersih dan tidak memiliki izin BPOM," tuturnya.

Dari hasil sidak yang dilakukan Satreskrim Polres Metro, dipastikan tidak ada penyimpangan takaran Minyakita di gudang UD Bawang Lanang.

"Namun, pengawasan tetap akan diperketat hingga ke pasar-pasar untuk memastikan produk yang beredar di Metro benar-benar sesuai standar. Bagi masyarakat, tetaplah berhati-hati dalam membeli minyak goreng bersubsidi dan pastikan kemasannya sesuai standar resmi agar tidak dirugikan," pungkasnya.

Sementara itu, pemilik UD Bawang Lanang, Adri, memastikan bahwa tidak ada Minyakita kemasan 800 mililiter yang beredar di Metro.

"Ukuran yang diisukan 800 mililiter itu lebih kecil dan ramping. Kalau produk dari CV Sumber Rejeki, insya Allah ukurannya tetap 1.000 mililiter. Di Metro belum ada yang beredar kemasan 800 mililiter yang ramai diperbincangkan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh Minyakita dari produsen di Jakarta dan Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di Metro dan sekitarnya.

Harga yang dipatok tetap di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter, sehingga masyarakat masih bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang wajar.

“Kami cover seluruh Lampung, dan harga tetap mengacu pada HET. Untuk Minyakita, kami jual di bawah harga grosir, jadi tetap terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.

Adri juga membandingkan Minyakita dengan minyak goreng lainnya. Menurutnya, kualitas Minyakita lebih baik dibandingkan minyak curah yang sering kali memiliki kadar air lebih tinggi.

“Minyak curah kualitasnya agak berbeda, kadar airnya lebih banyak. Kalau Minyakita ini mendekati kualitas premium, meskipun harganya sedikit lebih murah dari minyak premium,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai pelaku usaha, pihaknya tidak akan mengambil risiko dengan membeli minyak goreng di bawah standar.

“Kami hanya membeli minyak yang standar dan sesuai ukuran. Kalau ada tawaran Minyakita di bawah 1.000 mililiter, kami tidak akan beli, karena itu berisiko dan bisa merugikan konsumen,” tandasnya. (*)