• Selasa, 18 Maret 2025

PSU Pilkada Pesawaran, KPU Umumkan Berkas Supriyanto-Suriansyah Penuhi Syarat

Selasa, 18 Maret 2025 - 14.43 WIB
51

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah, saat konferensi pers. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran mengumumkan, berkas administrasi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Supriyanto-Suriansyah dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 telah lengkap dan memenuhi syarat.

Kadiv Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah mengatakan, pihaknya telah mengumumkan kelengkapan berkas Paslon Supriyanto-Suriansyah, yang sebelumnya sempat diminta untuk dilakukan perbaikan.

"Hasil perbaikan berkas administrasi calon Supriyanto-Suriansyah sudah lengkap dan memenuhi syarat," kata Dede, saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).

Kelengkapan serta pemenuhan syarat tersebut, lanjut Dede, sudah diumumkan dan saat ini pihaknya masih membuka masa tanggapan serta masukan dari masyarakat mulai 18 Maret hingga 20 Maret 2025.

Menurut Dede, seluruh tahapan masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam Surat Dinas Nomor 484.

Setelah masa tanggapan masyarakat berakhir, KPU Pesawaran akan melakukan proses lebih lanjut hingga penetapan paslon pada tanggal 23 Maret 2025.

"Kita tunggu sampai tanggal 23 Maret untuk penetapan. Tahapan masih berjalan sesuai aturan yang ada,” tutupnya.

Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pesawaran harus digelar setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, Aries Sandi Darma Putra.

Keputusan ini berawal dari gugatan terkait dengan keabsahan ijazah Aries Sandi. Dalam sidang di MK, ditemukan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, yaitu memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Alhasil, MK memerintahkan KPU Pesawaran untuk menggelar PSU tanpa mengikutsertakan Aries Sandi dalam kontestasi.

Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, termasuk aksi protes dari pendukung Aries Sandi.

Namun, KPU Pesawaran tetap berkomitmen menjalankan tahapan PSU sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menjamin proses demokrasi yang transparan dan adil. (*)