Pemprov Lampung Tetapkan Wan Abdurachman Sebagai Pahlawan Daerah

Gubernur Lampung saat menyerahkan SK pahlawan daerah kepada ahli waris Wan Abdurachman, Selasa (18/3/25). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Wan
Abdurachman sebagai pahlawan daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur
Lampung Nomor : G/185/V.07/HK/2025.
Penyerahan
SK tersebut dilakukan bersamaan dengan rapat paripurna istimewa dalam rangka
memperingati hari jadi Provinsi Lampung ke-61 tahun 2025 di gedung DPRD
Lampung, Selasa (18/3/2025).
Saat
dimintai keterangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan jika
penetapan Wan Abdurachman sebagai pahlawan daerah telah melalui proses yang
cukup panjang.
"Penetapan
ini melalui proses yang cukup panjang, dan menurut kami Wan Abdurachman layak
untuk ditetapkan sebagai pahlawan daerah," katanya.
Sementara
itu ahli waris Wan Abdurachman mengatakan jika penetapan gelar pahlawan daerah
ini menjadi semangat bagi keluarga dan juga kado untuk Provinsi Lampung.
"Ini
menjadi semangat bagi kami keluarga besar dari ahli waris karena beliau ini
perjuangan nya luar biasa dan salah satu benteng pertahanan nya ya Tahura Wan
Abdurachman," kata dia.
Pada
kesempatan tersebut ia juga berharap agar Provinsi Lampung lebih maju dan
berkembang dan pihaknya siap untuk mendukung pemerintahan.
"Provinsi
Lampung harus lebih maju bahkan kalau bisa lebih maju dari Sumatera Selatan.
Kami dari ahli waris siapapun pemerintahannya akan dukung terus demi kemajuan
Provinsi Lampung," tutupnya.
Dikutip dari
webiste milik UIN Raden Intan Lampung, Wan Abdurachman, lahir di Teluk Betung
tahun 1901, merupakan buah hati dari pasangan Wan Muhammad Arsyad dan Incik
Roffiah.
Dia adalah
anak pertama, dan empat saudaranya masing-masing Wan Incik Khadijah, Wan Incik
Zubaidah, Wan Abdul Somad, dan Wan Affandy.
Ayahnya
adalah anak kedua Wan Abbas, diaspora Melayu dari Kesultanan Terengganu abad
ke-19, yang makamnya berada di Desa Kotajawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten
Pesawaran.
Dia termasuk
satu dari sedikit tokoh Islam Lampung yang terkoneksi pikirannya dengan Sang
Guru Bangsa, Haji Oemar Said Tjokroaminoto.
Sejak masa
mudanya, Wan Abdurachman telah membaca ide-ide Tjokroaminoto, terutama ketika
ia aktif sebagai anggota Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) di Teluk Betung
sejak 1919.
Pada tahun
1930, ia tercatat sebagai Ketua PSII Lampung membawahi 15 cabang PSII di seluruh
Keresidenan Lampung.
Wan
Abdurachman khatam membaca buku “ideologi” PSII karya Tjokroaminoto, Islam dan
Sosialisme, yang terbit pada tahun 1924.
Wan
Abdurachman sangat peduli terhadap kelangsungan perjuangan PSII. Ketika anggota
PSII ditahan dan diadili oleh aparat pemerintah kolonial, ia tampil membela
mereka di hadapan pengadilan kolonial di Palembang.
Tindakannnya
sangat berani, ketika pemerintah bertindak represif terhadap semua aktivis
pergerakan nasional yang non-kooperatif terhadap pemerintah.
Pada saat
itu, PSII menempuh jalur non-kooperasi. Jadi, apa yang dilakukannya merupakan
satu wujud perlawanan terhadap rezim kolonial. Ini menjadi satu bukti
nasionalisme Islam Wan Abdurachman.
Dia
merupakan tokoh Lampung yang terkemuka menerima berita proklamasi secara resmi
dari Mr. Abdul Abbas, anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan dari Lampung, pada
24 Agustus 1945.
Dia juga
tercatat sebagai Bupati Istimewa Lampung, selain Ketua KNID Lampung
(1945-1947).
Pada masa
revolusi, ketika Belanda berupaya menjajah kembali bangsa Indonesia, Wan
Abdurachman berusaha mempertahankan kemerdekaan.
Ia tercatat
sebagai Wakil Ketua Dewan Pertahanan Daerah Lampung dan Palembang Selatan
(1947), mendampingi ketuanya, Kolonel Syamaun Gaharu, yang juga Komandan Garuda
Hitam.
Guna mengisi
kemerdekaan Indonesia, Wan Abdurachman menjadi anggota dan kemudian ketua Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) Sumatera Selatan di Palembang (1950-1951).
Dalam
posisinya sebagai ketua, ia tercatat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP) di Yogyakarta.
Puncak karir
politiknya setelah pemilihan umum pertama 1955. Salah satu tujuan pemilu adalah
memilih anggota Konstituante.
Wan
Abdurachman menjadi anggota Konstituante dari daerah pemilihan Jawa Barat,
perwakilan partai PSII.
Sehari sebelum
pelantikan anggota Konstituante oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956,
Wan Abdurachman dipilih sebagai Ketua Fraksi PSII di Konstituante.
Tugas ini
dijalankan sampai sidang terakhir Konstituante pada 2 Juni 1959. Pada 5 Juli
1959, presiden membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Bersama Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Siapkan Satu Tiang Kabel Bersama
Selasa, 18 Maret 2025 -
Itera Terima 1.812 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 10 Orang Daftar Calon Ketua PAN Lampung
Selasa, 18 Maret 2025 -
Unila Terima 2.789 Mahasiswa Baru, 1.191 Diantaranya Penerima KIP
Selasa, 18 Maret 2025