• Selasa, 18 Maret 2025

Pemprov Lampung Tetapkan Wan Abdurachman Sebagai Pahlawan Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 16.39 WIB
52

Gubernur Lampung saat menyerahkan SK pahlawan daerah kepada ahli waris Wan Abdurachman, Selasa (18/3/25). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Wan Abdurachman sebagai pahlawan daerah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/185/V.07/HK/2025.

Penyerahan SK tersebut dilakukan bersamaan dengan rapat paripurna istimewa dalam rangka memperingati hari jadi Provinsi Lampung ke-61 tahun 2025 di gedung DPRD Lampung, Selasa (18/3/2025).

Saat dimintai keterangan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan jika penetapan Wan Abdurachman sebagai pahlawan daerah telah melalui proses yang cukup panjang.

"Penetapan ini melalui proses yang cukup panjang, dan menurut kami Wan Abdurachman layak untuk ditetapkan sebagai pahlawan daerah," katanya.

Sementara itu ahli waris Wan Abdurachman mengatakan jika penetapan gelar pahlawan daerah ini menjadi semangat bagi keluarga dan juga kado untuk Provinsi Lampung.

"Ini menjadi semangat bagi kami keluarga besar dari ahli waris karena beliau ini perjuangan nya luar biasa dan salah satu benteng pertahanan nya ya Tahura Wan Abdurachman," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga berharap agar Provinsi Lampung lebih maju dan berkembang dan pihaknya siap untuk mendukung pemerintahan.

"Provinsi Lampung harus lebih maju bahkan kalau bisa lebih maju dari Sumatera Selatan. Kami dari ahli waris siapapun pemerintahannya akan dukung terus demi kemajuan Provinsi Lampung," tutupnya.

Dikutip dari webiste milik UIN Raden Intan Lampung, Wan Abdurachman, lahir di Teluk Betung tahun 1901, merupakan buah hati dari pasangan Wan Muhammad Arsyad dan Incik Roffiah.

Dia adalah anak pertama, dan empat saudaranya masing-masing Wan Incik Khadijah, Wan Incik Zubaidah, Wan Abdul Somad, dan Wan Affandy.

Ayahnya adalah anak kedua Wan Abbas, diaspora Melayu dari Kesultanan Terengganu abad ke-19, yang makamnya berada di Desa Kotajawa Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran. 

Dia termasuk satu dari sedikit tokoh Islam Lampung yang terkoneksi pikirannya dengan Sang Guru Bangsa, Haji Oemar Said Tjokroaminoto.

Sejak masa mudanya, Wan Abdurachman telah membaca ide-ide Tjokroaminoto, terutama ketika ia aktif sebagai anggota Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) di Teluk Betung sejak 1919.

Pada tahun 1930, ia tercatat sebagai Ketua PSII Lampung membawahi 15 cabang PSII di seluruh Keresidenan Lampung.

Wan Abdurachman khatam membaca buku “ideologi” PSII karya Tjokroaminoto, Islam dan Sosialisme, yang terbit pada tahun 1924.

Wan Abdurachman sangat peduli terhadap kelangsungan perjuangan PSII. Ketika anggota PSII ditahan dan diadili oleh aparat pemerintah kolonial, ia tampil membela mereka di hadapan pengadilan kolonial di Palembang.

Tindakannnya sangat berani, ketika pemerintah bertindak represif terhadap semua aktivis pergerakan nasional yang non-kooperatif terhadap pemerintah.

Pada saat itu, PSII menempuh jalur non-kooperasi. Jadi, apa yang dilakukannya merupakan satu wujud perlawanan terhadap rezim kolonial. Ini menjadi satu bukti nasionalisme Islam Wan Abdurachman.

Dia merupakan tokoh Lampung yang terkemuka menerima berita proklamasi secara resmi dari Mr. Abdul Abbas, anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan dari Lampung, pada 24 Agustus 1945.

Dia juga tercatat sebagai Bupati Istimewa Lampung, selain Ketua KNID Lampung (1945-1947).

Pada masa revolusi, ketika Belanda berupaya menjajah kembali bangsa Indonesia, Wan Abdurachman berusaha mempertahankan kemerdekaan.

Ia tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pertahanan Daerah Lampung dan Palembang Selatan (1947), mendampingi ketuanya, Kolonel Syamaun Gaharu, yang juga Komandan Garuda Hitam. 

Guna mengisi kemerdekaan Indonesia, Wan Abdurachman menjadi anggota dan kemudian ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sumatera Selatan di Palembang (1950-1951).

Dalam posisinya sebagai ketua, ia tercatat sebagai anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Yogyakarta.

Puncak karir politiknya setelah pemilihan umum pertama 1955. Salah satu tujuan pemilu adalah memilih anggota Konstituante.

Wan Abdurachman menjadi anggota Konstituante dari daerah pemilihan Jawa Barat, perwakilan partai PSII.

Sehari sebelum pelantikan anggota Konstituante oleh Presiden Soekarno pada 10 November 1956, Wan Abdurachman dipilih sebagai Ketua Fraksi PSII di Konstituante.

Tugas ini dijalankan sampai sidang terakhir Konstituante pada 2 Juni 1959. Pada 5 Juli 1959, presiden membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. (*)