• Selasa, 18 Maret 2025

Kejari Bandar Lampung Tangkap Tersangka Korupsi Dana KUR Rp 2 Miliar di Karawang

Selasa, 18 Maret 2025 - 06.46 WIB
321

Tersangka Ahmad Zainal Abidin Arif saat diamankan di Kejari Bandar Lampung. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kota Bandar Lampung.

Tersangka, Ahmad Zainal Abidin Arif, ditangkap pada Senin, 17 Maret 2025, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ahmad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.

Namun, setelah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir dan diduga melarikan diri dari tempat tinggalnya di Jalan M Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Penyidik kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka telah bekerja di PT Nusareka Prima Engineering di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik segera melakukan upaya penangkapan.

Ahmad Zainal Abidin Arif, yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Untung Suropati, diduga melakukan korupsi dengan modus mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha.

Ia diketahui mengajukan pinjaman atas nama 46 debitur fiktif untuk mendapatkan dana KUR dari bank BUMN tersebut.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Tersangka membuat rekayasa usaha dengan mengajukan kredit fiktif atas nama 46 debitur. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik," kata Angga melalui pesan siarannya Selasa (18/3/25) Dini Hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah berhasil ditangkap, penyidik Kejari Bandar Lampung langsung menahan tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Maret 2025 hingga 6 April 2025, guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Langkah ini penting agar pemeriksaan bisa berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti," jelas Angga Mahatama.

Angga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi dana KUR tersebut.

"Kami masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Kami akan bekerja maksimal agar kasus ini bisa segera tuntas," tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana KUR seharusnya membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnis mereka. Namun, praktik penyalahgunaan kewenangan seperti ini justru merugikan negara dan masyarakat. (*)