Kasus Kekerasan Anggota TNI di Lampung Cederai Kepercayaan Publik, YLBHI-LBH Bandar Lampung Desak Reformasi Peradilan Militer

Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas SH. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penembakan tiga anggota kepolisian diduga oleh dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menggerebek praktik sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali menambah panjang daftar kekerasan yang melibatkan militer.
Peristiwa ini mengundang kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, yang menilai bahwa kejadian ini semakin memperlihatkan kegagalan sistem peradilan militer dalam menegakkan keadilan.
Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas SH mengungkapkan, insiden ini adalah contoh terbaru dari serangkaian tindak kekerasan dan penyalahgunaan senjata api oleh anggota TNI.
Menurutnya, kasus ini semakin menunjukkan ketidakmampuan peradilan militer dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa, serta menghadirkan keadilan bagi korban.
"Kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, kami juga menyaksikan kekerasan yang melibatkan anggota TNI di Tangerang dan Pondok Aren. Jika tidak ada reformasi dalam sistem peradilan militer, kasus-kasus seperti ini akan terus berulang,” tegas Prabowo. Selasa (18/3/2025).
Pihak YLBHI-LBH Bandar Lampung juga mengkritik revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas secara diam-diam oleh pemerintah dan DPR. Mereka khawatir, revisi tersebut akan memperkuat sentimen impunitas bagi anggota TNI dan mengancam supremasi sipil.
"Praktik bisnis ilegal yang melibatkan anggota TNI aktif sering kali tidak diungkap dan ditangani dengan serius. Justru di balik itu, revisi UU TNI malah semakin memperluas kekuasaan militer di ranah sipil,” tambah Prabowo.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah dan Panglima TNI untuk memastikan proses hukum yang adil, transparan dan menjunjung prinsip kesamaan di depan hukum, dengan menyelesaikan kasus ini dalam sistem peradilan umum.
Mereka juga meminta agar pembahasan revisi UU TNI dihentikan, serta mendesak reformasi peradilan militer yang lebih tegas dan sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality before the law).
"Sudah saatnya anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum diadili dalam sistem peradilan umum yang terbuka dan dapat diawasi oleh publik,” ujar Prabowo. (*)
Berita Lainnya
-
Itera Terima 1.812 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 10 Orang Daftar Calon Ketua PAN Lampung
Selasa, 18 Maret 2025 -
Unila Terima 2.789 Mahasiswa Baru, 1.191 Diantaranya Penerima KIP
Selasa, 18 Maret 2025 -
Komisi IV DPRD Kawal Perbaikan 16 Ruas Jalan di Lampung Agar Sesuai Standar
Selasa, 18 Maret 2025