• Selasa, 18 Maret 2025

YLKI Lampung Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Migor 'Minyakita' Tak Sesuai Takaran

Senin, 17 Maret 2025 - 15.56 WIB
52

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus penggerebekan gudang minyak goreng merk 'Minyakita' yang ditemukan dengan takaran tidak sesuai kemasan di Kabupaten Lampung Selatan memicu reaksi dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin.

Ia menilai, meskipun temuan ini sudah terungkap, namun belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, yang dianggapnya sebagai hal yang aneh.

Subadra menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya proses hukum dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa temuan minyak goreng yang tidak sesuai dengan takaran kemasan, dimana seharusnya botol berisi 1 liter minyak, namun hanya terisi 750 ml, jelas merupakan pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti.

“Itu kan gudang, pemilik gudangnya siapa? Kalau polisi belum menetapkan tersangkanya, maka itu aneh,” ujar Subadra dengan tegas. Senin (17/3/2025).

Menurutnya, setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran kemasan di pasar, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Lampung seharusnya sudah dapat dengan mudah melanjutkan penyelidikan dan menetapkan tersangka.

“Jalur distribusinya jelas kok, sehingga bisa ditelusuri oleh kepolisian,” tambahnya.

Menurut Subadra, hal ini sangat merugikan konsumen dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap produk yang beredar di pasar.

"Jadi kita minta untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini guna memberikan efek jera dan melindungi kepentingan konsumen, " tegasnya.

Penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung dimulai setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengeluhkan adanya produk minyak goreng Minyakita yang dijual dengan isi tidak sesuai takaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan penggerebekan terhadap salah satu gudang produksi minyak goreng yang berada di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Gudang tersebut diketahui milik PT. SDA, sebuah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan produksi dan pengemasan minyak goreng di Desa Kedaton.

Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3/2025) di Mapolda Lampung, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait beredarnya produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran.

"Kami menindaklanjuti informasi ini, dan melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang diduga memproduksi minyak goreng Minyakita dengan kemasan tak sesuai," ungkap Dery.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada temuan bahwa PT. SDA bertanggung jawab atas kegiatan produksi dan pengemasan minyak goreng tersebut di wilayah Kalianda.

Dari hasil penggerebekan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume yang tercantum pada kemasan dengan isi yang sebenarnya. (*)