• Selasa, 18 Maret 2025

Satgas Pangan Sidak Gudang Distributor 'Minyakita' di Metro Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 14.58 WIB
548

Satgas Pangan dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro saat melakukan sidak ke salah satu gudang Minyakita di Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dugaan peredaran minyak goreng (Migor) bersubsidi yang tidak sesuai takaran di Kota Metro membuat Satuan Tugas (Satgas) Pangan bergerak cepat.

Tim Satgas dari Polres Metro melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke salah satu gudang distributor Minyakita di Jl. AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, pada Senin (17/3/2025).

Sidak ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri untuk mengawasi distribusi dan volume Minyakita yang beredar di pasaran.

Kepala Satgas Pangan Kota Metro, IPDA Solihin, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan memastikan tidak ada kecurangan dalam distribusi minyak goreng subsidi.

Pria yang merupakan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro tersebut menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap temuan di beberapa daerah mengenai Minyakita botolan yang volumenya menyusut dari takaran seharusnya.

"Kami menjalankan instruksi Kapolri untuk memastikan distribusi Minyakita sesuai standar. Kami fokus pada volume kemasan karena di beberapa daerah ditemukan kasus pengurangan takaran, yang tentunya merugikan masyarakat. Kami tidak ingin hal tersebut terjadi di Metro," kata dia, saat dikonfirmasi awak media usai sidak.

Dalam sidak tersebut, tim Satgas Pangan melakukan pengambilan sampel secara acak dari beberapa toko dan distributor, termasuk Toko Sunny. Hasil pengecekan sementara tidak menemukan adanya indikasi kecurangan dalam takaran Minyakita yang dijual di wilayah Metro.

"Kami sudah sampling dan langsung mengukur volumenya. Sejauh ini, tidak ditemukan Minyakita yang volumenya kurang dari yang tertera di kemasan. Namun, pengawasan akan terus kami lakukan secara berkala," tegasnya.

Meski belum ditemukan pelanggaran di Metro, Satgas Pangan menegaskan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan secara ketat. IPDA Solihin mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan minyak goreng bersubsidi dengan volume yang tidak sesuai.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan Minyakita dengan volume yang berkurang. Pengawasan ini penting agar hak masyarakat atas minyak goreng bersubsidi tetap terjaga," pungkasnya.

Sementara itu, pemilik Toko Sunny, Rasifanima, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menemukan Minyakita botolan yang volumenya berkurang dari standar.

"Dulu saya pernah menerima Minyakita botolan dengan label 900 ml, tetapi setelah ditimbang isinya hanya sekitar 750-800 ml. Karena itu melanggar aturan, saya langsung kembalikan barang tersebut ke distributor," ungkapnya.

Rasifanima juga menekankan bahwa dirinya selalu menjual minyak goreng sesuai prosedur agar tidak tersangkut masalah hukum. Saat ini, ia menjual Minyakita dengan harga Rp 188.000 per dus isi 12 liter.

Menurutnya, isu mengenai takaran minyak goreng yang tidak sesuai cukup memengaruhi kepercayaan pelanggan. Banyak pembeli yang kini lebih teliti sebelum membeli minyak goreng, terutama jika menemukan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar.

"Sekarang masyarakat lebih jeli, mereka selalu bertanya dulu sebelum membeli. Kalau ada harga yang mencurigakan, pasti ditanya lebih lanjut," tandasnya.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan tidak ada celah bagi oknum nakal untuk memanipulasi takaran Minyakita demi keuntungan pribadi. Keamanan dan kesejahteraan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. (*)