Polda Lampung Gerebek Gudang di Lamsel, Sita 1 Ton Migor 'Minyakita' Tak Sesuai Takaran

Konferensi pers di Mapolda Lampung Senin (17/3/2025). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penggerebekan gudang minyak goreng (Migor) 'Minyakita' dengan isi tak sesuai takaran di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat.
"Jadi dari informasi masyarakat, beredarnya minyak goreng merk minyakita isi tak sesuai kemasan di pasaran Lampung," ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung Senin (17/3/2025).
Atas informasi itu, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap salah satu pelaku usaha bernama PT. SDA yang melakukan kegiatan produksi, pengemasan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"Perusahaan itu dimiliki oleh seseorang yang saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasil pengecekan kita di TKP, didapat beberapa peralatan untuk produksi, mengemas untuk didistribusikan minyak goreng rakyat merk minyakita," ucapnya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya sekitar 1 Ton minyak goreng siap kemas dan sudah terkemas, 198 botol kemasan dan mesin-mesin produksi.
"Hasil pemeriksaan, kegiatan produksi itu sudah berlangsung sejak Januari 2024 dan meraup omset sekitar Rp2 Miliar. Namun untuk kerugian negara, kami belum bisa hitung karena masih dalam tahap penyidikan," Imbuhnya.
Disinggung sudah adakah tersangka dalam kasus tersebut, Dery menegaskan pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Untuk tersangka, karena ini berhubungan dengan tindak pidana ekonomi, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu, baru menetapkan tersangka," Jelasnya.
Disinggung apakah minyak goreng itu palsu atau tidak sesuai standar, Dery menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait hal tersebut.
"Kita masih memastikan, namun saat kami menemukannya tidak tercantumnya berat di label kemasan, namun apakah itu nanti minyak curah atau pemalsuan dan lain-lain, itu masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku usaha bisa terancam Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 8 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025 -
Mahyudin Sebut Banyak Pihak Lain Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel
Senin, 17 Maret 2025