Pemprov Lampung Mulai Cairkan THR untuk ASN, PPPK, dan Tenaga Non-ASN

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memberikan keterangan, Senin (17/3/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga non-ASN.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam konferensi pers pada Senin, (17/3/2025) dilingkungan kantor Gubernur Lampung.
Mirza mengatakan jika pencairan THR akan dimulai pada 18 Maret 2025, dengan total anggaran sebesar Rp125 miliar.
"Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 12.980 ASN dan 6.298 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung," kata Mirza.
Selain itu, pihak nya juga mengalokasikan dana sebesar Rp7,194 miliar untuk tunjangan keagamaan bagi 3.128 tenaga non-ASN.
"Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai dan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, serta mendorong daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri," tuturnya.
Ia berharap dengan adanya pencairan ini, ASN dan tenaga non-ASN dapat merasakan manfaat dari sisi ekonomi dan kebahagiaan keluarga, serta termotivasi untuk terus menjalankan tugas pemerintahan dengan lebih baik.
"Pencairan dilakukan melalui mekanisme verifikasi oleh perangkat daerah sebelum diajukan ke BPKAD untuk verifikasi lebih lanjut. Setelah itu, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai," sambungnya.
Gubernur menambahkan, kecepatan pencairan sangat bergantung pada kelancaran proses administrasi di masing-masing instansi.
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh instansi terkait dapat segera menyelesaikan proses administrasi agar pegawai dapat menerima haknya tepat waktu.
"Pencairan THR ini harapan nya dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dengan mempercepat perputaran uang di masyarakat menjelang Hari Raya," kata dia.
Selain itu, pihak nya juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada para perusahaan swasta untuk dapat segera membayarkan THR kepada para pekerja nya.
"Untuk swasta kami juga telah mengeluarkan surat edaran dan sudah diedarkan kepada perusahaan mulai dari gojek, kurir, buruh semua sektor yang menyerap tenaga kerja sudah kami surati dan kami imbau kepada seluruh perusahaan dapat membayar THR," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025 -
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025