• Selasa, 18 Maret 2025

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lamteng Nyaris Diamuk Massa

Senin, 17 Maret 2025 - 14.04 WIB
24

Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lamteng yang Nyaris Diamuk Massa. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial VG (20) dikejar massa usai merudapaksa anak 12 tahun di rumah kakeknya. Pria itu ditangkap saat mengantarkan DN (12) pulang ke rumahnya di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Bangun Rejo AKP Iskandar mengatakan, warga berkumpul di rumah korban karena DN pergi tanpa pamit sejak Sabtu (15/3/25) sekira pukul 20.00 WIB.

"Korban diajak VG menginap di rumah kakeknya, dirudapaksa dua kali, lalu memulangkan korban pada Minggu 16/3/25) saat waktu sahur, sekitar pukul 03.00 WIB," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Kapolsek menjelaskan, awalnya VG datang ke rumah korban, lalu menjemput pacarnya di depan rumah.

Keduanya mengendarai sepeda motor dengan tujuan rumah kakek VG di Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menyebutkan, setibanya di rumah kakeknya, VG langsung membawa korban ke dalam kamar.

"Disana keduanya hanya ngobrol, namun VG akhirnya melakukan tindak rudapaksa kepada korban hingga 2 kali, setelah itu mereka tidur," jelasnya.

Kapolsek melanjutkan, dua sejoli itupun terbangun pada pukul 03.00 WIB, VG pun berencana mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

Tanpa sadar, keluarga korban sudah berkumpul di rumah, karena khawatir DN pergi tanpa pamit dan tidak bisa dihubungi.

Tak hanya keluarga, warga sekirar pun turut berkumpul di rumah korban karena mendengar informasi anak 12 tahun belum pulang sejak malam.

VG kaget setelah melihat rumah korban ramai menunggu kedatangan DN, VG lalu menurunkan korban lalu berusaha kabur.

"Warga dan keluarga korban pun tak tinggal diam, VG dikejar ramai-ramai hingga tertangkap," imbuhnya.

Polsek Bangun Rejo yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku.

Kini, VG telah ditahan di Polsek Bangun Rejo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada petugas, VG pun mengakui perbuatannya telah merudapaksa DN sebanyak dua kali.

"VG dijerat kasus tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)