Mahyudin Sebut Banyak Pihak Lain Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel

Salah satu terdakwa Mahyudin saat memberikan kesaksian di sidang Tipikor Tanjungkarang, Senin (17/3/25). Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang
lanjutan kasus dugaan korupsi insentif anggota Satpol PP Lampung Selatan
kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang
pada Senin (17/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan
terdakwa, di mana para terdakwa saling memberikan kesaksian terkait perkara
yang menjerat mereka.
Dalam persidangan, salah satu terdakwa, Mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Sat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan Mahyudin, memberikan
keterangannya di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa praktik pemotongan
insentif ini telah berlangsung sejak tahun 2018, jauh sebelum dirinya dan dua
terdakwa lainnya terlibat dalam pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, ada
pihak lain yang juga bertanggung jawab atas aliran dana insentif yang diduga
diselewengkan.
“Jangan hanya kami bertiga yang bertanggung
jawab dalam kasus ini. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2018, dan banyak
pihak lain yang ikut menerima uang tersebut,” ujar Mahyudin dalam
persidangan.
Agus Lispandi, selaku Kasubag Keuangan yang
juga terdakwa, turut memberikan kesaksian. Ia mengaku hanya menjalankan
perintah atasan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem yang telah
berjalan. “Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan atasan. Saya tidak
punya kuasa untuk menentukan besaran pemotongan atau alokasi dana,” kata
Agus.
Sementara itu, Intan Melcondona, terdakwa
lainnya yang menjabat sebagai Bendahara, menyatakan bahwa dirinya hanya
bertugas mencatat dan mendistribusikan dana sesuai dengan instruksi yang
diberikan. “Saya hanya melakukan pencatatan dan pembagian dana berdasarkan
surat perintah yang ada. Saya tidak terlibat dalam proses pengambilan
keputusan,” ujar Intan.
Pernyataan para terdakwa diperkuat dengan
keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang. Saksi menyebut bahwa pemotongan
insentif dilakukan secara sistematis selama bertahun-tahun, dengan jumlah
penerima manfaat yang lebih luas dari hanya tiga terdakwa saat ini. Beberapa
nama yang disebut dalam persidangan disebut-sebut menerima uang dalam kisaran
Rp3 juta hingga Rp12 juta per orang.
Heri, kuasa hukum Mahyudin, menegaskan bahwa
kliennya hanya menjalankan sistem yang telah berlangsung sejak lama dan tidak
memiliki kewenangan utama dalam menentukan kebijakan tersebut.
“Dari keterangan saksi, dapat kita lihat
bahwa praktik ini sudah berjalan sejak 2018 dan tidak ada perintah langsung
dari klien kami untuk melakukan pemotongan dana insentif. Artinya, ada struktur
yang lebih besar dalam kasus ini,” ujar Heri di luar persidangan.
Selain itu, Heri juga meminta agar proses
hukum tidak berhenti pada tiga terdakwa saja. Ia berharap majelis hakim dan
jaksa dapat mengembangkan kasus ini lebih luas agar seluruh pihak yang terlibat
bisa dimintai pertanggungjawaban.
Dalam persidangan ini, terungkap bahwa total
saksi yang telah memberikan keterangan berjumlah 29 orang. Namun, dari jumlah
tersebut, hanya tiga orang yang dijadikan terdakwa. Hal ini memunculkan
pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aktor lain yang lebih besar di balik
kasus ini.
Sidang berjalan cukup dinamis dengan
perbedaan keterangan antara para terdakwa dan saksi. Majelis hakim terus
menggali informasi untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana
serta pihak-pihak yang turut menikmati insentif yang tidak semestinya.
Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa,
sidang selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan. Kasus ini masih menjadi sorotan publik,
terutama terkait bagaimana hukum akan menindak pihak-pihak lain yang disebut
turut menikmati dana tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025 -
YLKI Lampung Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Migor 'Minyakita' Tak Sesuai Takaran
Senin, 17 Maret 2025