• Senin, 17 Maret 2025

KPU Bawa Aspirasi Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran ke Pusat

Senin, 17 Maret 2025 - 17.03 WIB
59

Massa dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar aksi damai di depan kantor KPU Kabupaten Pesawaran. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesawaran - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran memastikan bahwa tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tetap berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, usai menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP), Senin (17/3/25).

Dede Fadilah menegaskan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi terkait penyelenggaraan PSU dan akan meneruskannya kepada KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan tanggapan resmi secara tertulis.

“Aspirasi yang disampaikan sudah kami terima dan akan kami teruskan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk mendapatkan jawaban tertulis sesuai harapan massa aksi. Kami juga segera memproses berkas aspirasi ini agar bisa mengetahui jawaban resmi dari KPU RI,” ujar Dede saat dihubungi melalui Whatsapp.

Menurutnya, tuntutan utama dari massa aksi adalah agar KPU melaksanakan prosedur PSU sesuai dengan putusan MK. Ia menegaskan, KPU Pesawaran telah menjalankan proses PSU berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Kericuhan Mereda, KPU Pesawaran Berdialog dengan Massa Soal PSU

Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa putusan MK yang memerintahkan PSU dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan Pilkada 2024. Selain itu, PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak dikeluarkannya putusan MK.

"Yang sudah berjalan juga sudah sesuai dengan amar putusan kemudian dituangkan dalam surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI sebagai salah satu pedoman yang harus kami laksanakan yaitu di nomor 484 dan 494 dan tidak lupa pedoman berkaitan dengan PKPU 10 dan 8," katanya

Dede menjelaskan saat ini tahapan terus berjalan, pihaknya tidak bisa menghentikan tahapan dan harus tetap melaksanakannya sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada.

"Kalau kami lihat surat dinas yang diedarkan oleh KPU RI jelas tidak ada bahasa penambahan waktu dalam proses pendaftaran namun ada beberapa aspirasi yang kami terima termasuk sebelumnya dari partai demokrat kemarin sudah kami sampaikan ke RI, tapi kami juga masih menunggu berkaitan dengan jawaban dari RI," jelasnya.

Dede juga menegaskan bahwa KPU hanya sebagai penyelenggara yang tidak bisa bergerak sendiri dan harus mengikuti sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh KPU RI.

"Kami hanya penyelenggara pelaksana jadi tidak bisa bergerak sendiri, kami hanya sebagai pelaksana dari peraturan undang-undang kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU RI," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar aksi damai di depan kantor KPU Kabupaten Pesawaran.

Ribuan peserta aksi mulai berdatangan ke kantor KPU di Desa Waylayap, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, sejak pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Dilokasi, tampak aparat gabungan TNI-Polri lengkap dengan atribut pengamanan serta mobil penghalau seperti Water Cannon , yang disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kericuhan.

Aksi damai ini digelar untuk tuntutan KPU Pesawaran agar menjalankan amar putusan MK secara penuh dalam pelaksanaan PSU. PSU ini dilakukan pasca-diskualifikasi salah satu calon bupati dalam Pilkada 2024, Aries Sandi.

Massa menegaskan bahwa keputusan MK yang mengatur PSU harus dilakukan dengan mengganti calon bupati terpilih (Aries Sandi) serta mengusung penggantinya kembali melalui tiga partai pengusung sebelumnya, yakni Golkar, PPP, dan Demokrat . Mereka menolak jika proses ini hanya melibatkan satu atau dua partai saja. (*)