Komunitas KLASIKA Tolak Revisi UU TNI: Berpotensi Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Direktur KLASIKA, Ahmad Mufid. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komunitas Kelompok Studi Kader (KLASIKA) dari Lampung menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Mereka menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru, yang dapat mengancam demokrasi serta hak asasi manusia (HAM).
Direktur KLASIKA, Ahmad Mufid, menyatakan bahwa revisi ini membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi yang telah ditentukan.
Menurutnya, hal ini dapat melemahkan supremasi sipil dan berpotensi mengurangi transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
"Perluasan peran TNI dalam jabatan sipil bisa mengancam prinsip demokrasi yang memisahkan peran militer dan sipil. Ini juga berisiko menekan kebebasan berekspresi dan berpikir kritis, sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Seharusnya, TNI tetap fokus pada profesionalisme sebagai alat pertahanan negara, bukan kembali terlibat dalam urusan sipil," ujar Mufid, Senin (17/3/2025).
Selain itu, KLASIKA menilai bahwa pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak memiliki urgensi yang jelas. Hingga saat ini, UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih dianggap relevan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme militer di Indonesia.
Perubahan tanpa alasan yang mendesak justru dikhawatirkan dapat merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun pascareformasi.
"Alih-alih merevisi UU TNI, seharusnya pemerintah lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit serta modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) agar TNI semakin profesional dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Mufid menegaskan, KLASIKA akan terus mengawal isu ini dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
"Ini adalah upaya kita dalam menjaga demokrasi di Indonesia, kita harus bergerak bersama mengawal agar RUU TNI ini tidak disahkan," ujarnya.
Atas dasar tersebut, KLASIKA menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak revisi UU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI, melanggar HAM, dan mengancam demokrasi di Indonesia.
- Mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan rencana revisi serta memastikan kebijakan yang diambil tetap menghormati prinsip demokrasi, HAM, dan profesionalisme TNI.
- Mengutuk segala upaya yang bertentangan dengan cita-cita reformasi dan berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.
- Mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan prajurit serta modernisasi alutsista demi mewujudkan TNI yang lebih profesional. (*)
Berita Lainnya
-
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025 -
Mahyudin Sebut Banyak Pihak Lain Ikut Nikmati Aliran Dana Korupsi Insentif Satpol PP Lamsel
Senin, 17 Maret 2025