Forum Muda Lampung Tolak RUU TNI, Arfan ABP: Dapat Mengancam Demokrasi

Ketua Umum Forum Muda Lampung (FML Jabodetabek), Arfan ABP. Foto: Ist.
Kupatuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Umum Forum Muda Lampung (FML Jabodetabek), Arfan ABP, menyatakan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti pada era Orde Baru.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut dapat mengurangi partisipasi sipil dalam pemerintahan dan mengancam demokrasi di Indonesia.
Menurut Arfan, penerapan kembali dwi fungsi ABRI merupakan langkah mundur yang bisa berdampak buruk bagi sistem pemerintahan.
"Pengembalian dwi fungsi ABRI adalah langkah mundur bagi demokrasi kita. Kami khawatir bahwa hal ini akan mengarah pada militarisasi kehidupan sipil dan membatasi ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
Ia juga mengkritik proses pembahasan RUU yang dinilai tidak transparan. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup di sebuah hotel mewah.
Menurutnya, langkah ini menimbulkan kecurigaan bahwa pembahasan RUU hanya melibatkan segelintir pihak tanpa melibatkan masyarakat luas.
“Proses legislasi seharusnya berlangsung secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Rapat tertutup justru menambah kecurigaan publik bahwa ada agenda tertentu yang tidak ingin diketahui oleh masyarakat,” kata Arfan.
FML Jabodetabek mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih terbuka dalam membahas RUU TNI. Arfan menekankan bahwa demokrasi hanya bisa berjalan dengan baik jika masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam setiap proses kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami berharap agar semua pihak menyadari pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi dan keterlibatan publik dalam setiap aspek pemerintahan. Jika proses legislasi dilakukan secara tertutup dan terburu-buru, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR bisa semakin menurun,” lanjutnya.
Arfan juga mengajak organisasi masyarakat sipil lainnya untuk ikut mengawasi perkembangan RUU ini. Menurutnya, peran masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah sangat penting agar tidak ada aturan yang merugikan demokrasi dan kebebasan sipil.
Pernyataan FML Jabodetabek ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis demokrasi dan akademisi yang menilai bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil harus dibatasi.
Mereka menilai bahwa RUU ini bisa membuka jalan bagi militer untuk kembali aktif dalam jabatan-jabatan pemerintahan yang seharusnya diisi oleh sipil.
Selain mengkritik substansi RUU TNI, FML Jabodetabek juga berencana mengadakan diskusi publik untuk membahas dampak dari aturan tersebut. Arfan menyatakan pihaknya akan terus menyuarakan penolakan jika RUU ini tetap dipaksakan tanpa ada keterbukaan dalam proses pembahasannya.
Dengan berbagai kritik yang muncul, FML Jabodetabek berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali RUU ini dan membuka ruang diskusi yang lebih luas.
Mereka menegaskan bahwa demokrasi harus dijaga, dan setiap kebijakan yang dibuat harus melibatkan masyarakat sebagai bagian dari prinsip pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025 -
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025 -
Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Lampung Selatan, DPRD Minta Aparat Bertindak Tegas
Senin, 17 Maret 2025