Elin Septiani Gagal Ajukan Sengketa Pilkada

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Upaya Calon Bupati PSU Pesawaran 2025, Elin Septiani untuk menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengalami kegagalan.
Kegagalan atas upaya yang dilakukan oleh Elin berdasarkan hasil verifikasi dan Pleno yang tercatat dalam berita acara nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah menjelaskan bahwa kegagalan tersebut akibat adanya sejumlah berkas yang tidak dilengkapi untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ada.
Berkas tersebut meliputi surat kuasa yang tidak dibubuhi tanda tangan, termasuk tidak adanya tanda tangan Supriyanto sebagai calon wakil bupati.
"Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diregistrasi akibat dokumen dinyatakan tidak lengkap," kata Fatih saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Senin (17/3/25) Malam.
Selain itu kata Fatih, terdapat berkas lain yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat diregistrasi.
"Dalam ketentuan permohonan terdapat tiga rangkap fotokopi alat bukti yang harus diserahkan dan sudah diregistrasi, namun bukti tersebut tidak disertakan oleh pemohon," ucapnya.
Pemohon juga lanjut Fatih, tidak melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) sehingga Bawaslu Pesawaran tidak bisa melanjutkan untuk meregistrasi permohonan sengketa yang diajukan.
"Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B tentang peraturan Bawaslu Tahun 2020," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Partai Demokrat Lampung mengajukan gugatan terhadap KPU kepada Bawaslu Pesawaran.
Gugatan tersebut dilayangkan setelah KPU Pesawaran menolak berkas pencalonan Elin-Supriyanto sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati PSU Pilkada Pesawaran setelah calon Bupati Aries Sandi didiskualifikasi MK lantaran terbukti tidak memiliki Ijazah SMA/Sederajat.
Penolakan berkas pendaftaran Elin-Supriyanto oleh KPU Pesawaran berdasarkan adanya kekurangan dalam formulir B pencalonan Partai yang disebutkan tidak ditandatangani serta tidak dihadiri oleh Supriyanto sebagai calon wakil Bupati yang memilih maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Suriansyah. (*)
Berita Lainnya
-
KPU Bawa Aspirasi Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran ke Pusat
Senin, 17 Maret 2025 -
Kericuhan Mereda, KPU Pesawaran Berdialog dengan Massa Soal PSU
Senin, 17 Maret 2025 -
Berikut Tuntutan Pendemo di Kantor KPU Pesawaran Lampung
Senin, 17 Maret 2025 -
Breaking News, Aksi Demo di Depan Kantor KPU Pesawaran Ricuh
Senin, 17 Maret 2025