• Senin, 17 Maret 2025

Dalami Kasus OTT di OKU, KPK Akan Panggil Sejumlah Kontraktor Asal Lampung Tengah

Senin, 17 Maret 2025 - 09.50 WIB
134

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Guna mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil beberapa kontraktor asal Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) yang nama perusahaannya dipakai untuk mengerjalan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab OKU. 

"KPK akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya terhadap pengusaha kontraktor asal Kabupaten Lampung Tengah, untuk bisa mengungkap berapa yang mereka dapatkan dengan pinjam nama atau pinjam bendera itu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025) malam.

Setyo Budiyanti mengatakan beberapa perusahaan yang dipakai benderanya oleh tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemkab OKU tahun 2024-2025 adalah CV RF (Royal Flush), CV RE (Rimbun Embun), CV DSA (Daneswara Satya Amerta), CV GR (Gunten Rizky), CV ACN (Adhya Cipta Nawasena), CV MDR Coorporation, dan CV BH (Berlian Hitam).

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Fauzi alias Pablo selaku swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar, satu unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Kronologis OTT ini bermula pada Januari 2025, dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak pemerintah daerah.

Pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir dan disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU dengan anggaran Rp45 miliar. 

Dari nilai proyek itu, jatah untuk ketua dan wakil ketua DPRD OKU disepakati mendapatkan Rp5 miliar, dan anggota DPRD OKU sebesar Rp1 miliar.

Nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tetapi untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen jatah bagi anggota DPRD. Sehingga total fee sebesar Rp7 miliar. 

Saat RAPBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Saat itu, Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU) menawarkan sembilan proyek kepada Pablo dan Ahmad Sugeng dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu dua persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriansyah kemudian mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah untuk pinjam bendera dan dikerjakan Pablo dan Ahmad Sugeng. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

Beberapa perusahaan yang melakukan proyek dimaksud, yakni untuk rehabilitasi rumah dinas bupati sebesar Rp8.397.563.094 dengan penyedia CV Royal Flush, untuk rehabilitasi rumah dinas wakil bupati sebesar Rp2.465.230.075 dengan penyedia CV Rimbun Embun, dan pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9.888.007.167 dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta.

Selanjutnya, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983.812.442 dengan penyedia CV Gunten Rizky, peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp4.928.950.500 dengan penyedia CV Daneswara Satya Amerta, serta peningkatan Jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp4.923.290.484 dengan penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.

Kemudian, peningkatan Jalan Unit XVI-Kedaton Timur senilai Rp4.928.113.967 dengan penyedia CV MDR Coorporation, peningkatan Jalan Letnan Muda M Sido Junet sebesar Rp4.850.009.358  dengan penyedia CV Berlian Hitam , dan peningkatan Jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp3.939.829.135 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

Menjelang Hari Raya IdulFitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya. (*)