• Senin, 17 Maret 2025

Cekcok Karena Senggolan, Pria Asal Lampura Tikam Driver Ojol di Bandar Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 14.52 WIB
58

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kedaton. Foto: Ist,.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Kedaton membekuk RW (37) warga Kota Bumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) lantaran menganiaya dan menikam driver ojek online dengan senjata tajam jenis badik.

Dimana, korban MR (37) mengalami sejumlah luka robek dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Adapun peristiwa itu terjadi di Lampu Merah Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung pada Minggu (16/3/2025) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan pelaku berhasil diamankan dibantu warga sekitar di lokasi kejadian.

"Iya, pelaku sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif," ujarnya Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan, penganiayaan itu berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku lantaran kendaraannya bersenggolan.

"Jadi mobil pelaku senggolan dengan motor korban di Jalan Kimaja, kemudian terjadi kejar-kejaran sampai perempatan Jalan Sultan Agung-Kimaja, keduanya berhenti dan terjadi cekcok," jelasnya.

Lantaran tersulut emosinya, pelaku langsung mengambil Sajam jenis badik dan menganiaya korban.

"Sajam itu diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya, untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” ucapnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.

"Korban saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (*)