Polisi Tembak Residivis Curanmor di Lampung Tengah

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil meringkus residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) milik jamaah Masjid Nurul Huda saat melaksanakan ibadah salat Jumat.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku inisial ARY (19) berusaha melawan saat akan ditangkap, pada Sabtu (15/3/2025).
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, ARY diketahui merupakan residivis tindak pidana Curanmor atau pencurian dengan pemberatan (Curat).
"ARY kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor merk Honda Beat Street plat BE 2406 DX senilai Rp12 juta di sebuah masjid di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Minggu (15/3/2025).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban AN (30) melaksanakan ibadah salat Jumat di Masjid Nurul Huda Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (27/12/2024).
Kapolsek mengatakan, korban sadar motornya hilang setelah selesai melaksanakan ibadah, sekira pukul 12.45 WIB, lantaran motornya sudah tidak ada di halaman parkir.
Setelah berupaya mencari dan tidak diketemukan, akhirnya korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Padang Ratu pada 9 Januari 2025.
Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku curanmor tersebut adalah ARY, warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
"Setelah melakukan pendalaman, pada hari Sabtu (15/3/2025) keberadaan pelaku diketahui ada di Dusun Gajah Mati, Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah," jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, dari situ pihaknya pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap ARY, namun pihaknya mendapat hambatan dari pelaku yang melakukan perlawanan aktif kepada petugas.
Saat berusaha kabur, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya ARY berhasil dilumpuhkan, lalu membawanya ke Polsek Padang Ratu.
Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor milik korban, 8 buah mata kunci, 1 buah gagang kunci T, dan 1 buah kunci pas.
"ARY dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Asik Nyabu di Bulan Ramadhan, Tiga Pria di Padang Ratu Lamteng Ditangkap
Jumat, 14 Maret 2025 -
Meski Diguyur Hujan, Bazar Kuliner Ramadan di Masjid Istiqlal Lamteng Ramai Pengunjung
Kamis, 13 Maret 2025 -
Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pemuda di Lamteng Diringkus Polisi
Kamis, 13 Maret 2025 -
Kapolres Lampung Tengah Pastikan Penerimaan Polisi Gratis dan Transparan
Rabu, 12 Maret 2025