• Jumat, 14 Maret 2025

Pemkot Bandar Lampung Bayar Gaji ke-13, THR, dan Tukin ASN Senin 17 Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 14.21 WIB
60

Sekda Bandar Lampung, Iwan Gunawan saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada Senin (17/3/25) mendatang, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mencairkan gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, yang mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR harus dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sesuai dengan peraturan tersebut, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan ASN menjelang Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung, Iwan Gunawan, memastikan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menepati janji untuk membayar gaji ke-13, THR, dan Tukin tepat waktu.

"Atas perintah Ibu Walikota Bandar Lampung, kita akan mengeluarkan gaji ke-13, THR, dan Tukin pada Senin (17/3). Ini merupakan bentuk kepatuhan kita terhadap aturan yang sudah ditetapkan, dan sekaligus menunjukkan perekonomian Pemkot yang semakin baik," ujar Iwan Gunawan, dalam keterangan resminya pada Jumat (14/3/25).

Iwan juga menambahkan bahwa pencairan ini dilakukan untuk lebih dari 8.000 ASN yang bekerja di berbagai sektor di Pemkot Bandar Lampung, termasuk guru SD, guru SMP, pegawai pemerintah, dan tenaga medis. Pembayaran gaji ke-13, THR, dan Tukin ini akan diberikan 100% tanpa adanya pemotongan atau pengurangan, seperti yang terkadang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Yang perlu diketahui, pembayaran THR dan Tukin tahun ini tidak ada pemotongan, semuanya dibayarkan 100%. Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, di mana ada beberapa ASN yang hanya menerima sebagian dari THR dan Tukin mereka,” tambah Iwan.

Namun, Iwan juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13, THR, dan Tukin ini hanya diberikan kepada ASN dan tidak termasuk untuk tenaga honorer.

Menurutnya, hanya ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini tentunya menjadi informasi yang penting bagi kalangan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, yang harus memahami bahwa mereka tidak tercakup dalam kebijakan ini.

Pemkot Bandar Lampung menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan ASN dan memastikan bahwa pembayaran hak-hak mereka dapat dilakukan dengan baik dan tepat waktu.

Iwan Gunawan mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN, dan diharapkan agar semua pihak dapat mendukung kelancaran pencairan gaji ke-13, THR, dan Tukin di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.

"Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat yang besar bagi ASN, serta membantu masyarakat dalam merayakan Idulfitri dengan lebih baik," tutup Iwan. (*)