Pemkot Bandar Lampung Bayar Gaji ke-13, THR, dan Tukin ASN Senin 17 Maret 2025

Sekda Bandar Lampung, Iwan Gunawan saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pada Senin (17/3/25)
mendatang, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mencairkan gaji ke-13, Tunjangan
Hari Raya (THR), dan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, yang
mengatur bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR harus dilakukan sebelum Hari Raya
Idulfitri.
Sesuai dengan peraturan tersebut, pencairan THR dan
gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan ASN
menjelang Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandar Lampung, Iwan
Gunawan, memastikan bahwa Pemkot Bandar Lampung akan menepati janji untuk
membayar gaji ke-13, THR, dan Tukin tepat waktu.
"Atas perintah Ibu Walikota Bandar Lampung,
kita akan mengeluarkan gaji ke-13, THR, dan Tukin pada Senin (17/3). Ini
merupakan bentuk kepatuhan kita terhadap aturan yang sudah ditetapkan, dan
sekaligus menunjukkan perekonomian Pemkot yang semakin baik," ujar Iwan
Gunawan, dalam keterangan resminya pada Jumat (14/3/25).
Iwan juga menambahkan bahwa pencairan ini dilakukan
untuk lebih dari 8.000 ASN yang bekerja di berbagai sektor di Pemkot Bandar
Lampung, termasuk guru SD, guru SMP, pegawai pemerintah, dan tenaga medis.
Pembayaran gaji ke-13, THR, dan Tukin ini akan diberikan 100% tanpa adanya
pemotongan atau pengurangan, seperti yang terkadang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya.
“Yang perlu diketahui, pembayaran THR dan Tukin tahun
ini tidak ada pemotongan, semuanya dibayarkan 100%. Ini berbeda dengan
kebijakan sebelumnya, di mana ada beberapa ASN yang hanya menerima sebagian
dari THR dan Tukin mereka,” tambah Iwan.
Namun, Iwan juga menegaskan bahwa pembayaran gaji
ke-13, THR, dan Tukin ini hanya diberikan kepada ASN dan tidak termasuk untuk
tenaga honorer.
Menurutnya, hanya ASN yang berhak menerima gaji
ke-13 dan THR sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini tentunya menjadi
informasi yang penting bagi kalangan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar
Lampung, yang harus memahami bahwa mereka tidak tercakup dalam kebijakan ini.
Pemkot Bandar
Lampung menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan ASN dan
memastikan bahwa pembayaran hak-hak mereka dapat dilakukan dengan baik dan
tepat waktu.
Iwan Gunawan mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya
berlaku untuk ASN, dan diharapkan agar semua pihak dapat mendukung kelancaran
pencairan gaji ke-13, THR, dan Tukin di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
"Semoga kebijakan ini dapat membawa manfaat
yang besar bagi ASN, serta membantu masyarakat dalam merayakan Idulfitri dengan
lebih baik," tutup Iwan. (*)
Berita Lainnya
-
Keseruan Alfamart Ajak Member Loyal di Lampung Buka Bersama
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen
Jumat, 14 Maret 2025 -
Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Dirikan Sembilan Posko Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Jumat, 14 Maret 2025