Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Mesuji – Pemerintah Kabupaten
Mesuji telah mengalokasikan dana sebesar Rp18,4 miliar untuk Tunjangan Hari
Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra.
"Benar, kami telah menyiapkan anggaran untuk THR bagi ASN dan PPPK
menjelang Idul Fitri 2025," ujar Olpin, Jumat (14/03/2025).
Olpin menjelaskan bahwa total anggaran yang
disiapkan sebesar Rp18,4 miliar, dengan sistem pembayaran non-tunai. "Dana
tersebut akan disalurkan melalui metode non-tunai untuk mempermudah proses
pencairan," tambahnya.
Pencairan THR ini dilakukan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi acuan bagi
Pemerintah Kabupaten Mesuji. Selain itu, Olpin juga mengungkapkan bahwa
pihaknya tengah menyusun peraturan kepala daerah (Perbup) sebagai tindak lanjut
aturan untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan.
"Untuk THR dan gaji ke-13, termasuk bagi
para pensiunan, Pemkab saat ini tengah menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai
dasar hukum untuk merealisasikan pembayaran tersebut," jelas Olpin.
Proses pencairan THR dijadwalkan mulai pada 17
Maret 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PP 11 Tahun 2025. Anggaran sebesar
Rp18,4 miliar ini akan dibagikan kepada 2.060 ASN dan 1.201 PPPK di lingkup
Pemerintah Kabupaten Mesuji.
"Kami berharap para penerima dapat memanfaatkan dana THR ini dengan bijaksana, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pencairan anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Olpin. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Tim Mabes Polri Cek Kesiapan Gereja dan Lalin di Mesuji
Senin, 15 Desember 2025 -
DPC PDI Perjuangan Mesuji dan Tubaba Tegaskan Kesiapan Total Sambut Konferda
Rabu, 03 Desember 2025 -
Operasi Zebra 2025 di Mesuji: 4.330 Pengendara Ditegur, 196 Ditilang
Senin, 01 Desember 2025 -
Syarat Koperasi Belum Rampung, Dana Desa 47 Desa di Mesuji Masih Tertahan
Kamis, 27 November 2025









