Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Mesuji – Pemerintah Kabupaten
Mesuji telah mengalokasikan dana sebesar Rp18,4 miliar untuk Tunjangan Hari
Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra.
"Benar, kami telah menyiapkan anggaran untuk THR bagi ASN dan PPPK
menjelang Idul Fitri 2025," ujar Olpin, Jumat (14/03/2025).
Olpin menjelaskan bahwa total anggaran yang
disiapkan sebesar Rp18,4 miliar, dengan sistem pembayaran non-tunai. "Dana
tersebut akan disalurkan melalui metode non-tunai untuk mempermudah proses
pencairan," tambahnya.
Pencairan THR ini dilakukan sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi acuan bagi
Pemerintah Kabupaten Mesuji. Selain itu, Olpin juga mengungkapkan bahwa
pihaknya tengah menyusun peraturan kepala daerah (Perbup) sebagai tindak lanjut
aturan untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan.
"Untuk THR dan gaji ke-13, termasuk bagi
para pensiunan, Pemkab saat ini tengah menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai
dasar hukum untuk merealisasikan pembayaran tersebut," jelas Olpin.
Proses pencairan THR dijadwalkan mulai pada 17
Maret 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PP 11 Tahun 2025. Anggaran sebesar
Rp18,4 miliar ini akan dibagikan kepada 2.060 ASN dan 1.201 PPPK di lingkup
Pemerintah Kabupaten Mesuji.
"Kami berharap para penerima dapat memanfaatkan dana THR ini dengan bijaksana, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pencairan anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Olpin. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Mesuji Usulkan 1.140 Pegawai Non-ASN Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 11 September 2025 -
114.447 Warga Mesuji Belum Miliki Buku Nikah, Kejari Luncurkan Program Jabat Erat
Rabu, 10 September 2025 -
PT SIP Tegaskan Klaim Warga atas Lahan HGU Tidak Berdasarkan Hukum
Selasa, 09 September 2025 -
Budiman Jaya Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Kabupaten Mesuji
Rabu, 03 September 2025