• Jumat, 14 Maret 2025

Pemkab Mesuji Siapkan Rp18,4 Miliar untuk THR ASN dan PPPK

Jumat, 14 Maret 2025 - 13.22 WIB
25

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji telah mengalokasikan dana sebesar Rp18,4 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra. "Benar, kami telah menyiapkan anggaran untuk THR bagi ASN dan PPPK menjelang Idul Fitri 2025," ujar Olpin, Jumat (14/03/2025).

Olpin menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan sebesar Rp18,4 miliar, dengan sistem pembayaran non-tunai. "Dana tersebut akan disalurkan melalui metode non-tunai untuk mempermudah proses pencairan," tambahnya.

Pencairan THR ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Mesuji. Selain itu, Olpin juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun peraturan kepala daerah (Perbup) sebagai tindak lanjut aturan untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan.

"Untuk THR dan gaji ke-13, termasuk bagi para pensiunan, Pemkab saat ini tengah menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum untuk merealisasikan pembayaran tersebut," jelas Olpin.

Proses pencairan THR dijadwalkan mulai pada 17 Maret 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PP 11 Tahun 2025. Anggaran sebesar Rp18,4 miliar ini akan dibagikan kepada 2.060 ASN dan 1.201 PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.

"Kami berharap para penerima dapat memanfaatkan dana THR ini dengan bijaksana, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Pencairan anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Olpin. (*)