LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Perjuangkan Hak Pekerja

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung
kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk membantu
pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan haknya.
Posko ini bertujuan untuk memastikan THR diberikan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku dan memberikan pendampingan bagi pekerja yang menghadapi
permasalahan terkait.
Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa THR
merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
"THR adalah hak asasi manusia dan hak pekerja. Kami membuka posko ini
untuk membantu para pekerja yang mengalami keterlambatan, pembayaran yang tidak
sesuai, atau bahkan tidak mendapatkan THR sama sekali," ujarnya. Jumat
(14/3/25).
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan
wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
keagamaan. Namun, setiap tahun masih banyak pekerja yang mengeluhkan pembayaran
THR yang tidak sesuai aturan.
Posko Pengaduan THR LBH Bandar Lampung ini memberikan beberapa layanan bagi
pekerja, antara lain:
- Menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR.
- Konsultasi hukum gratis mengenai hak pekerja.
- Pendampingan hukum bagi pekerja yang mengalami permasalahan THR dengan
perusahaan.
Pekerja yang ingin melaporkan kendala THR dapat mendatangi langsung Posko
Pengaduan di Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 No. 7, Kel. Gedong Air, Kecamatan
Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada pukul 08.00 – 17.00 WIB. Laporan
juga dapat disampaikan melalui Hotline Pengaduan di 0821-8222-2070.
LBH Bandar Lampung mengajak seluruh pekerja di Lampung untuk memperjuangkan
hak mereka dan meminta para pengusaha agar menaati aturan dengan membayarkan
THR tepat waktu.
"Kami akan terus mengawal dan mendampingi pekerja yang haknya
dirugikan. Jangan biarkan hak THR Anda terabaikan," tutup Prabowo. (*)
Berita Lainnya
-
Keseruan Alfamart Ajak Member Loyal di Lampung Buka Bersama
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen
Jumat, 14 Maret 2025 -
Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Dirikan Sembilan Posko Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Jumat, 14 Maret 2025