• Jumat, 14 Maret 2025

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Siap Perjuangkan Hak Pekerja

Jumat, 14 Maret 2025 - 11.52 WIB
23

LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan THR. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan haknya.

Posko ini bertujuan untuk memastikan THR diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan pendampingan bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait. 

Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha.

"THR adalah hak asasi manusia dan hak pekerja. Kami membuka posko ini untuk membantu para pekerja yang mengalami keterlambatan, pembayaran yang tidak sesuai, atau bahkan tidak mendapatkan THR sama sekali," ujarnya. Jumat (14/3/25).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, setiap tahun masih banyak pekerja yang mengeluhkan pembayaran THR yang tidak sesuai aturan. 

Posko Pengaduan THR LBH Bandar Lampung ini memberikan beberapa layanan bagi pekerja, antara lain: 

- Menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR. 

- Konsultasi hukum gratis mengenai hak pekerja. 

- Pendampingan hukum bagi pekerja yang mengalami permasalahan THR dengan perusahaan. 

Pekerja yang ingin melaporkan kendala THR dapat mendatangi langsung Posko Pengaduan di Jalan Samratulangi, Gg. Mawar 1 No. 7, Kel. Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, pada pukul 08.00 – 17.00 WIB. Laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline Pengaduan di 0821-8222-2070. 

LBH Bandar Lampung mengajak seluruh pekerja di Lampung untuk memperjuangkan hak mereka dan meminta para pengusaha agar menaati aturan dengan membayarkan THR tepat waktu.

"Kami akan terus mengawal dan mendampingi pekerja yang haknya dirugikan. Jangan biarkan hak THR Anda terabaikan," tutup Prabowo. (*)