• Jumat, 14 Maret 2025

DLH Provinsi Minta Pemda Alokasikan 3 Persen APBD untuk Penanganan Sampah

Jumat, 14 Maret 2025 - 14.55 WIB
21

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat komitmennya di dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan standar control landfill atau sanitary landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, mengatakan jika pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan banyak daerah masih menggunakan metode open dumping sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan.

"TPA sepenuhnya harus dikelola secara control landfill atau sanitary landfill, kami juga minta komitmen pemda terkait dengan pendanaan pengelolaan sampah yang juga harus di dukung oleh anggaran," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (14/3/2025).

Ia mengatakan jika pemerintah daerah diharapkan dapat menganggarkan minimal 3 persen dari APBD untuk pengelolaan sampah.

"Kita berusaha mengajak kabupaten/kota untuk memberikan anggaran yang cukup, kalau aturannya 3 persen dianggarkan untuk pengelolaan sampah," tuturnya.

Selain itu pemerintah daerah diminta untuk segera menyusun dan melaksanakan roadmap rencana aksi pengelolaan sampah untuk periode 2025-2026.

"Sejauh ini, enam daerah telah mengusulkan rencana aksi mereka, sementara sisanya masih dalam tahap penyusunan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah sampah secara tuntas," kata dia.

Selain itu kementerian terkait juga terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pengelolaan sampah di daerah-daerah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

"Beberapa daerah yang sebelumnya mendapatkan teguran kini mulai melakukan perbaikan, mengarah pada pengelolaan yang lebih ramah lingkungan dengan sistem control landfill," katanya lagi.

Menurutnya pengelolaan sampah yang baik membutuhkan investasi besar. Sebagai contoh, biaya pengelolaan TPA di daerah seperti Bakung mencapai Rp7 miliar per hektar.

Sehingga pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pendanaan yang memadai tersedia untuk memastikan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

"Memang dananya besar, kalau mau 15 hektar itu dananya besar. Seperti Bakung saja untuk 1 hektar itu bianya mencapai Rp7 miliar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat jumlah timbulan sampah di delapan kabupaten di Provinsi Lampung selama tahun 2024 mencapai 720.583,30 ton, dengan timbulan sampah harian 1.974,20 ton.

Dalam website sitem informasi pengelolaan sampah nasional milik KLH yang dikutip Kamis (6/3/2025), baru delapan kabupaten di Lampung yang sudah melaporkan jumlah timbulan sampah di daerahnya selama tahun 2024.

Diantaranya Kabupaten Lampung Utara sebanyak 92.728,83 ton, Kabuapten Tulang Bawang 63.301,22 ton, Kabupaten Tanggamus 136.404,50 ton.

Kabupaten Lampung Timur 208.521,22 ton, Kabupaten Way Kanan 71.506,86 ton, Kabupaten Pesawaran 63.131,88 ton, Kabupaten Pringsewu 59.628,59 ton, dan Kabupaten Pesisir Barat 25.360,20 ton. (*)