DLH Provinsi Minta Pemda Alokasikan 3 Persen APBD untuk Penanganan Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Lampung meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat
komitmennya di dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan standar
control landfill atau sanitary landfill.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi
Lampung, Emilia Kusumawati, mengatakan jika pengelolaan sampah yang selama ini
dilakukan banyak daerah masih menggunakan metode open dumping sehingga
berdampak buruk terhadap lingkungan.
"TPA sepenuhnya harus dikelola secara control
landfill atau sanitary landfill, kami juga minta komitmen pemda terkait dengan
pendanaan pengelolaan sampah yang juga harus di dukung oleh anggaran,"
kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (14/3/2025).
Ia mengatakan jika pemerintah daerah diharapkan
dapat menganggarkan minimal 3 persen dari APBD untuk pengelolaan sampah.
"Kita berusaha mengajak kabupaten/kota untuk
memberikan anggaran yang cukup, kalau aturannya 3 persen dianggarkan untuk
pengelolaan sampah," tuturnya.
Selain itu pemerintah daerah diminta untuk segera
menyusun dan melaksanakan roadmap rencana aksi pengelolaan sampah untuk periode
2025-2026.
"Sejauh ini, enam daerah telah mengusulkan
rencana aksi mereka, sementara sisanya masih dalam tahap penyusunan. Ini
menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah sampah
secara tuntas," kata dia.
Selain itu kementerian terkait juga terus melakukan
pemantauan terhadap perkembangan pengelolaan sampah di daerah-daerah melalui
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
"Beberapa daerah yang sebelumnya mendapatkan
teguran kini mulai melakukan perbaikan, mengarah pada pengelolaan yang lebih
ramah lingkungan dengan sistem control landfill," katanya lagi.
Menurutnya pengelolaan sampah yang baik membutuhkan
investasi besar. Sebagai contoh, biaya pengelolaan TPA di daerah seperti Bakung
mencapai Rp7 miliar per hektar.
Sehingga pemerintah daerah perlu memastikan bahwa
pendanaan yang memadai tersedia untuk memastikan sistem pengelolaan sampah yang
lebih efisien dan berkelanjutan.
"Memang dananya besar, kalau mau 15 hektar itu
dananya besar. Seperti Bakung saja untuk 1 hektar itu bianya mencapai Rp7
miliar," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup
(KLH) mencatat jumlah timbulan sampah di delapan kabupaten di Provinsi Lampung
selama tahun 2024 mencapai 720.583,30 ton, dengan timbulan sampah harian
1.974,20 ton.
Dalam website sitem informasi pengelolaan sampah
nasional milik KLH yang dikutip Kamis (6/3/2025), baru delapan kabupaten di
Lampung yang sudah melaporkan jumlah timbulan sampah di daerahnya selama tahun
2024.
Diantaranya Kabupaten Lampung Utara sebanyak
92.728,83 ton, Kabuapten Tulang Bawang 63.301,22 ton, Kabupaten Tanggamus
136.404,50 ton.
Kabupaten Lampung Timur 208.521,22 ton, Kabupaten
Way Kanan 71.506,86 ton, Kabupaten Pesawaran 63.131,88 ton, Kabupaten Pringsewu
59.628,59 ton, dan Kabupaten Pesisir Barat 25.360,20 ton. (*)
Berita Lainnya
-
Keseruan Alfamart Ajak Member Loyal di Lampung Buka Bersama
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen
Jumat, 14 Maret 2025 -
Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM
Jumat, 14 Maret 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Dirikan Sembilan Posko Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Jumat, 14 Maret 2025