• Jumat, 14 Maret 2025

Direktur PT GMS Klarifikasi Polemik Jasa Kebersihan di RSUDAM

Jumat, 14 Maret 2025 - 16.16 WIB
35

Direktur PT. Gemilang Mulia Sarana, Ahmad Apriliandi Passa. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur PT. Gemilang Mulia Sarana, Ahmad Apriliandi Passa, memberikan klarifikasi terkait isu demonstrasi yang konon terjadi di perusahaan yang bergerak di bidang jasa kebersihan di RSUD Abdul Moeloek pada Senin (3/3/2025).

Ahmad menegaskan bahwa tidak ada demonstrasi yang berlangsung pada hari tersebut, dan seluruh karyawan tetap bekerja seperti biasa.

Ahmad menyatakan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya demonstrasi di perusahaan tersebut adalah tidak benar.

"Pada tanggal 3 Maret 2025, karyawan tetap bekerja seperti biasa. Kami tidak pernah mengadakan demonstrasi di perusahaan,” tegasnya, Jumat (14/3/2025).

Mengomentari keluhan sejumlah karyawan terkait potongan gaji yang dianggap tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025, Ahmad menjelaskan bahwa PT. Gemilang Mulia Sarana telah membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan (2%) dan BPJS Kesehatan (1%).

Pembayaran gaji dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025, satu hari sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh PPK RSUD dr. Abdul Moeloek.

"Potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun karena kurangnya pemahaman dari karyawan, mereka merasa keberatan dengan potongan tersebut,” ujarnya.

Baca juga : RSUD Abdul Moeloek Evaluasi Pihak Ketiga Penyedia Jasa Kebersihan

Meski demikian, pihak PPK RSUD menginstruksikan agar gaji dibayar utuh tanpa potongan sesuai dengan UMP 2025.

Sebagai solusi, Ahmad mengusulkan agar dilakukan adendum pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada, yang secara jelas mengatur besaran gaji dan potongan yang diterima karyawan.

Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari kebingungannya di masa depan, terutama terkait pemotongan iuran BPJS yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

PT. Gemilang Mulia Sarana juga telah melakukan penyesuaian terhadap gaji karyawan pada tanggal 7 Maret 2025. Ahmad menambahkan bahwa jika dihitung secara bruto, gaji yang diberikan perusahaan ternyata sudah melebihi UMP 2025.

Terkait tuduhan adanya pengutipan uang administrasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, Ahmad dengan tegas membantahnya. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pengutipan uang administrasi dalam proses penerimaan karyawan.

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan, kami meminta agar mereka segera melaporkannya kepada kami. Kami berkomitmen untuk menjalankan prinsip transparansi dan integritas sesuai dengan standar ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” kata Ahmad.

Dengan penjelasan ini, PT. Gemilang Mulia Sarana berharap agar isu yang beredar dapat diselesaikan dengan baik, serta meningkatkan pemahaman yang lebih baik terkait kebijakan perusahaan, khususnya mengenai gaji dan potongan yang berlaku.

Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek akan melakukan Evaluasi terhadap pihak ketiga yang menyediakan jasa kebersihan.

Direktur RSUD Abdul Moelek, Lukman Pura mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari para petugas kebersihan yang menuntut agar gajinya dibayarkan sesuai UNP.

Lukman menegaskan bahwa aduan ini menjadi perhatian serius bagi pihak rumah sakit, mengingat selama tiga tahun terakhir, kejadian serupa belum pernah terjadi.

"Aduan ini menjadi perhatian serius kami. Selama tiga tahun terakhir, hal seperti ini belum pernah terjadi. Kami sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada perusahaan lokal sebagai penyedia jasa, tetapi kenyataannya ada perlakuan yang tidak sesuai terhadap tenaga kerja kami," kata Lukman. (*)