Asyik Ngamar di Bulan Puasa, Sebelas Pasangan Bukan Suami Istri di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Sebelas pasangan bukan suami istri saat diangkut Polisi untuk dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk didata dan dibina. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 11 pasangan belum sah atau bukan suami-istri diamankan polisi di 3 lokasi penginapan berbeda, Kamis (13/3/2025) malam. Adapun 3 lokasi yang dirazia itu diantaranya Wisma Amandari, Kost Antasari Flamingo Residence, dan Bamboe Inn 2 Homestay.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Talen Hapis mengatakan
razia itu merupakan rangkaian dari kegiatan Operasi Cempaka 2025.
"Iya tadi malam, Polresta Bandar Lampung melaksanakan kegiatan
Operasi Cempaka 2025 dengan sasaran penginapan, kos-kosan dan hotel,"
Ujarnya Jumat (14/3/2025).
Dari razia tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 11 pasangan bukan
suami-istri dan barang bukti alat kontrasepsi.
"Dari 3 tempat itu, kita mengamankan 11 pasang yang berada di
dalam kamar bukan suami-istri, selain itu kita juga mengamankan beberapa barang
bukti berupa alat kontrasepsi yang sudah dipakai maupun akan dipakai,"
Ucapnya.
Disinggung adakah anak di bawah umur yang terjaring razia, Talen menjelaskan tidak ada yang di bawah umur. "Nanti para pasangan ini kita panggil keluarganya untuk dilakukan pembinaan," Jelasnya.
Ia menambahkan pada razia tersebut sempat ada seseorang yang
melakukan perlawanan dan tidak kooperatif.
"Sempat ada yang tidak kooperatif, kita maklumi, tapi setelah
dilakukan pemahaman, yang bersangkutan mau dibawa untuk dilakukan pembinaan di
Polresta Bandar Lampung," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Tegaskan Pengawasan Ketat Pangan Program MBG, Targetkan Nol Kasus Keracunan
Rabu, 10 September 2025 -
Rayakan HUT ke-24, RS Urip Sumoharjo Mantapkan Diri Jadi Rumah Sakit Rujukan Nasional
Rabu, 10 September 2025 -
Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan
Rabu, 10 September 2025 -
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Rabu, 10 September 2025