Asik Nyabu di Bulan Ramadhan, Tiga Pria di Padang Ratu Lamteng Ditangkap

Tiga pelaku pengguna sabu-sabu saat diamankan di Polsek Padang Ratu. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu
menggerebek kegiatan pesta sabu-sabu saat bulan Ramadhan di Kampung Padang
Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Dari penggerebekan
tersebut, Polisi mengamankan 3 pria diantaranya SWL (39), MRN (42), dan RWT
(37).
Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, para pelaku ditangkap
pada Kamis, 13 Maret 2025.
"Kami mendapat informasi ada pesta sabu di rumah SWL jam 11 siang,
penggerebekan pun dilakukan, dan didapat 3 pelaku berikut barang bukti,"
kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (14/3/25).
Kapolsek menyebutkan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga
mengamankan sejumlah peralatan konsumsi sabu-sabu diantaranya :
- 1 buah alat hisab sabu/bong
- 2 buah korek api gas
- 1 buah kaca pirek
- 1 buah sumbu yang terbuat dari kertas rokok
- 1 buah dompet kecil warna merah yang berisikan 5 buah plastik klip kecil
berisi diduga narkotikan jenis sabu-sabu
Kapolsek mengatakan, saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek
Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20
tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengurus Gapoktan Dilantik, Bupati Ardito Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pertanian
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Sekda Lampung Tengah Pimpin Rapat Tindak Lanjut Sertifikasi Aset Tanah Pemkab
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Optimalisasi Aset Daerah, Pemkab Lampung Tengah Gelar Rapat Pendataan Properti Milik Pemerintah
Selasa, 05 Agustus 2025 -
DPRD Lampung Tengah Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025
Selasa, 05 Agustus 2025