• Jumat, 14 Maret 2025

294 Warga Binaan Lapas Kalianda Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 14 Maret 2025 - 13.13 WIB
50

Kalapas Kelas 2A Kalianda, Beni Nurrahman saat memberikan keterangan usulan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2025. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, mengusulkan sejumlah 294 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus dalam rangka hari raya Idul Fitri tahun 2025.

Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman menjelaskan, menyambut hari raya Idul Fitri 1446 H atau tahun 2025, pihaknya telah mengajukan remisi khusus bagi warga binaan.

"Perlu kami informasikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kalianda pada tahun ini mengusulkan remisi hari raya Idul Fitri sebanyak 294 orang," ujar Kalapas, saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025).

Dari sejumlah warga binaan yang diusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi khusus hari raya, Beni Nurrahman menyebut, tidak ada yang langsung bebas usai menerima remisi.

"Kemudian remisi khusus 2, yang dalam hal ini langsung bebas untuk tahun ini nihil," tegas Kalapas.

Beni Nurrahman merincikan, syarat pemberian remisi bagi warga binaan diantaranya, berkelakuan baik atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

"Dan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," sambungnya.

Sementara itu, besaran remisi khusus yang diusulkan bervariasi. Dimana, besaran remisi khusus yaitu untuk tahun pertama bagi warga binaan yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari.

"Bagi warga binaan yang lebih dari 12 bulan menjalani pidana mendapat remisi 1 bulan. Ditahun keempat dan tahun kelima menjalani pidana, mendapat remisi 1 bulan 15 hari," tutup Kalapas. (*)