Walikota Bandar Lampung Imbau ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat dimintai keterangan di Terminal Rajabasa pada Kamis (13/3/2025). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat melaksanakan mudik atau pulang kampung menjelang Lebaran.
Menurut Eva, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.
Selain itu, Eva juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bandar Lampung telah membentuk tim Satgas (Satuan Tugas) yang bertugas untuk memantau penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik.
"Imbauan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh ASN, dan kami juga sudah mengirimkan surat resmi kepada mereka," ujar Eva Dwiana, saat ditemui di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (13/3/2025).
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik dapat merugikan negara karena itu merupakan fasilitas yang diperuntukkan untuk mendukung tugas dinas ASN.
Oleh karena itu, Eva berharap agar seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan disiplin dalam pemerintahan.
"Sehingga kita juga membentuk Satgas untuk mengawasi dan memastikan bahwa kendaraan dinas tidak disalahgunakan. InsyaAllah semuanya akan berjalan aman dan tertib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eva juga menegaskan bahwa meskipun Pemkot telah mengeluarkan imbauan dan membentuk Satgas, pihaknya tetap akan mengedepankan komunikasi yang baik dan pengertian terhadap para ASN.
"Kami berharap mereka memahami bahwa ini untuk kebaikan bersama dan untuk menghindari adanya penyalahgunaan fasilitas negara," tambahnya.
Dengan adanya himbauan dan pengawasan ini, diharapkan seluruh ASN di Bandar Lampung dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga fasilitas negara agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi. (*)
Berita Lainnya
-
Soal 32 Tambang Ilegal, Pengamat: Pengawasan dan Penegakan Hukum di Lampung Lemah
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Lampung Ukir Sejarah Baru, Dua Naskah Kuno Ditetapkan Sebagai Ingatan Kolektif Nasional
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Penyuluhan Kesehatan Tentang Masa Pubertas di SD Tunas Mekar Indonesia
Jumat, 17 Oktober 2025 -
Jadi Narasumber di Polinela, Sudin Dorong Mahasiswa Berinovasi Wujudkan Ketahanan Pangan Indonesia Emas 2045
Jumat, 17 Oktober 2025