• Jumat, 14 Maret 2025

Pengusaha Ekspedisi Usul Pembatasan Operasional Angkutan Barang Hanya Delapan Hari

Kamis, 13 Maret 2025 - 14.20 WIB
53

Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kadin Lampung, Ahmad Jares Mogni. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan Kementerian Perhubungan yang melarang angkutan barang/truk beroperasi selama 16 hari, dari tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, saat arus mudik Lebaran 2025 menuai perhatian dan protes dari sejumlah pihak, terutama pengusaha ekspedisi yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Lampung.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kadin Lampung, Ahmad Jares Mogni, kebijakan ini pada dasarnya hanya berdampak pada jalur tol Bakauheni ke Kayu Agung, yang merupakan jalur utama untuk kendaraan angkutan antarprovinsi dan antarpulau. Sebab, jalan tersebut yang banyak digunakan oleh para pemudik.

Sementara itu, angkutan lokal di Lampung tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

“Untuk angkutan barang yang beroperasi di dalam wilayah Lampung, kebijakan ini tidak akan berpengaruh. Kebijakan ini hanya berlaku pada jalur tol yang menghubungkan Bakauheni dan Kayu Agung, yang merupakan jalur utama bagi angkutan barang antarprovinsi,” jelas Ahmad Jares, Kamis (13/3/2025).

Namun demikian, kebijakan larangan ini, yang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan didukung oleh Kepolisian serta pihak terkait lainnya, dianggap tidak melibatkan partisipasi para pengusaha ekspedisi dalam proses pengambilannya.

"Hal ini mengundang rasa keberatan dari sejumlah pengusaha yang merasa keputusan tersebut dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap operasional mereka," kata dia.

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung ini juga menegaskan, para pengusaha ekspedisi yang tergabung dalam Kadin Lampung mengajukan usulan agar kebijakan larangan truk beroperasi diterapkan hanya pada 4 hari sebelum Lebaran dan 4 hari sesudah Lebaran.

Usulan ini diharapkan bisa memberi kelonggaran lebih bagi pengusaha untuk tetap menjalankan operasional mereka, terutama dalam mendistribusikan barang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat selama periode mudik.

Oleh karena itu, Ahmad Jares berharap pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Perhubungan, dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini dan mendengarkan masukan dari para pengusaha yang terdampak.

"Kami hanya ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan semua pihak, dan bisa mencapai tujuan yang diinginkan tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar," tutupnya. (*)