• Kamis, 13 Maret 2025

Pemprov Lampung Terapkan WFA untuk ASN Pada Tanggal 24 Hingga 27 Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 16.39 WIB
58

Surat Edaran Gubernur Lampung penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung.

Penyesuaian ini diterapkan selama periode 24 hingga 27 Maret 2025, sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri.

SE tersebut menginstruksikan bupati dan wali kota di Lampung untuk melakukan penyesuaian terhadap jadwal tugas kedinasan ASN dengan fleksibilitas antara Work From Office (WFO), Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).

"Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada periode liburan dan tetap menjaga kelancaran pemerintahan serta pelayanan publik," kata Mirza, Kamis (13/3/2025).

Dalam edaran tersebut Mirza meminta agar pemerintah daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan yang bekerja dari rumah.

"Serta memastikan bahwa layanan publik esensial tetap berjalan, terutama untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, Lansia, wanita hamil, dan anak-anak," katanya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memastikan layanan tetap optimal meskipun ada penyesuaian dalam jam kerja atau lokasi.

"Kepala daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi serta menjaga akses kanal pengaduan terbuka bagi masyarakat," katanya.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mengurangi kepadatan arus mudik menjelang Lebaran 2025.

Presiden Indonesia bersama sejumlah kementerian sepakat menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi seluruh PNS, ASN, dan pegawai BUMN, baik di tingkat pusat maupun daerah, mulai dari tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025.

"Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan arus mudik yang biasanya terjadi pada waktu-waktu tertentu, mengingat Lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret," kata dia.

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama yang menetapkan libur sekolah mulai 21 Maret 2025.

Hal ini diharapkan dapat mendistribusikan arus mudik dan balik sehingga tidak terkonsentrasi dalam waktu yang singkat, mengurangi kemungkinan kemacetan yang parah di sejumlah titik utama.

"Meskipun sebagian besar pegawai bekerja dari luar kantor, pelayanan publik tetap harus berjalan normal. Oleh karena itu, pimpinan instansi agar  mengatur penugasan staf yang masuk kerja agar pelayanan tetap optimal di tengah implementasi kebijakan tersebut," tutupnya. (*)