• Kamis, 13 Maret 2025

Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran Dimulai 24 Maret 2025

Kamis, 13 Maret 2025 - 10.38 WIB
26

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan jika pembatasan operasional angkutan barang saat lebaran berlaku selama 16 hari, dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025.

"Iya kita sudah menerima adanya SKB terkait dengan pembatasan angkutan selama lebaran. Baik yang berlaku di jalan nasional maupun jalan tol," kata Bambang saat dimintai keterangan, Kamis (13/3/2025).

Bambang mengatakan jika berdasarkan SKB tersebut pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.

"Untuk ruas jalan tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan : Bakauheni Terbanggi Besar - Pematang panggang - Kayu Agung dan untuk jalan nasional non tol," tuturnya.

Menurutnya kendaraan yang dilakukan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng.

"Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir atau batu hasil tambang dan bahan bangunan," jelasnya.

Kemudian mobil angkutan yang masih boleh melintas adalah mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok.

"Namun angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut," katanya.

Surat tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut tujuan pengiriman barang dan Nama dan alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang. (*)