Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran Dimulai 24 Maret 2025

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah telah mengeluarkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan
selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo,
mengatakan jika pembatasan operasional angkutan barang saat lebaran berlaku
selama 16 hari, dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025.
"Iya kita sudah menerima adanya SKB terkait dengan pembatasan angkutan
selama lebaran. Baik yang berlaku di jalan nasional maupun jalan tol,"
kata Bambang saat dimintai keterangan, Kamis (13/3/2025).
Bambang mengatakan jika berdasarkan SKB tersebut pembatasan operasional
angkutan barang akan diberlakukan mulai hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00
WIB sampai dengan hari Selasa 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
"Untuk ruas jalan tol meliputi Lampung dan Sumatera Selatan :
Bakauheni Terbanggi Besar - Pematang panggang - Kayu Agung dan untuk jalan
nasional non tol," tuturnya.
Menurutnya kendaraan yang dilakukan pembatasan adalah mobil barang dengan
sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan
kereta gandeng.
"Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian
seperti tanah, pasir atau batu hasil tambang dan bahan bangunan,"
jelasnya.
Kemudian mobil angkutan yang masih boleh melintas adalah mobil barang yang
mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan
ternak, pupuk pakan ternak, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor
mudik dan balik gratis dan barang pokok.
"Namun angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan
dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut," katanya.
Surat tersebut berisi keterangan jenis barang yang diangkut tujuan
pengiriman barang dan Nama dan alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca
depan sebelah kiri angkutan barang. (*)
Berita Lainnya
-
Jadi Biang Kemacetan, Menhub Tiadakan Dermaga Eksekutif Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Kamis, 13 Maret 2025 -
Rakor Persiapan Lebaran, Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Fenomena Begal di Lampung
Kamis, 13 Maret 2025 -
Bawaslu Lampung Sebut Ada Potensi Sengketa di PSU Pesawaran
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pengusaha Ekspedisi Usul Pembatasan Operasional Angkutan Barang Hanya Delapan Hari
Kamis, 13 Maret 2025