• Kamis, 13 Maret 2025

Menteri Perhubungan Minta Pelaku Usaha Ikuti Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran

Kamis, 13 Maret 2025 - 16.00 WIB
23

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi saat dimintai keterangan usai rakor dengan Gubernur Lampung, Kamis (13/3/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, meminta kepada semua pelaku usaha untuk mengikuti aturan pembatasan angkutan barang selama lebaran.

Dudy mengatakan jika pihaknya sudah sejak lama menginformasikan kepada para pelaku usaha terkait dengan pembatasan angkutan barang selama lebaran.

"Terkait pembatasan angkutan barang para pengusaha sudah kami beri tahu jauh-jauh hari. Karena ini adalah event lebaran dan sudah bisa diprediksi," kata Dudy, saat dimintai keterangan, Kamis (13/3/2025).

Ia mengatakan jika kebijakan pembatasan angkutan lebaran sudah dilakukan sejak lama dan pada momen lebaran prioritas utama adalah melayani pemudik.

"Pembatasan ini sudah dilakukan pada tahun sebelum nya. Sehingga lebaran prioritas nya adalah para pemudik dan kami tidak akan mentoleransi ketika ada kemacetan," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta pengertian dari para pelaku usaha untuk dapat mengikuti aturan tersebut sehingga momen mudik berjalan dengan lancar.

"Jadi kami harapkan pengertian para pengusaha agar pada event lebaran masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi perlu kelancaran dan ini jadi prioritas kami," kata dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

SKB tersebut dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Pembatasan operasional angkutan barang saat lebaran berlaku selama 16 hari, dimulai dari tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia keberatan atas pengaturan pembatasan angkutan barang di masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Asosiasi meminta pemerintah mengoreksi aturan itu dengan mengurangi durasi hari pembatasan pengoperasian truk. (*)