• Kamis, 13 Maret 2025

KPU Lampung Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pendaftaran di PSU Pesawaran

Kamis, 13 Maret 2025 - 13.46 WIB
50

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran sudah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Menurutnya, masa pendaftaran calon pengganti dalam PSU Pesawaran telah ditetapkan pada 8-10 Maret 2025.

"Pada tanggal 10 Maret, ada koalisi partai PPP dan Golkar yang mengajukan pasangan calon atas nama Supriyanto dan Suriansyah. Berkas pencalonan mereka memenuhi syarat sehingga diberikan tanda terima pencalonan," kata Erwan, Kamis, (13/3/2025).

Sementara itu, lanjut Erwan, pada hari yang sama, pengajuan pencalonan dari partai lain dikembalikan karena terdapat kekurangan dalam syarat administrasi.

"Terkait permintaan perpanjangan, dalam Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024 disebutkan bahwa perpanjangan hanya bisa dilakukan jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diajukan. Namun, dalam PSU Pesawaran, sudah ada pasangan calon yang didaftarkan dan memenuhi syarat," jelasnya.

Erwan menambahkan bahwa semua tahapan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk membuka kembali masa pendaftaran.

"Kami sudah melaporkan seluruh proses ini ke KPU RI dan memastikan bahwa semua tahapan telah berjalan sesuai regulasi," pungkasnya. (*)