• Kamis, 13 Maret 2025

Heri Yunizar Didakwa Rugikan Negara 663 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Pulung Kencana

Kamis, 13 Maret 2025 - 15.48 WIB
37

Heri Yunizar saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kamis (13/3/25). Foto: Paulina/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Akbar mendakwa Heri Yunizar atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi Pasar Pulung Kencana Tulang Bawang Barat, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp663.048.922. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kamis (13/3/25). 

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Heri Yunizar, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (Koperindag) serta sebagai pengelola pasar pada 2022-2023, tidak menyetorkan seluruh hasil retribusi pasar ke kas daerah. 

"Dari seluruh penerimaan yang berasal dari APBD sebesar Rp1.122.711.875 serta pendapatan retribusi pasar Rp891.996.000, terdakwa hanya dapat mempertanggungjawabkan Rp1.244.681.425," ujar JPU M. Akbar saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. 

JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi juga melibatkan orang lain dalam tindakannya. Saksi dalam perkara ini, Nyi Ayu Risha Amanta, disebut menerima aliran dana sebesar Rp61 juta dari terdakwa melalui rekening BNI dan BCA. 

Selain itu, terdakwa tidak melaporkan setoran retribusi pasar secara langsung kepada Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag, Amriyani. Heri Yunizar justru menyetorkan sebagian hasil retribusi langsung ke kas daerah tanpa melalui prosedur yang seharusnya. 

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/259/11.16/HK/TUBABA/2022. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pasar Pulung Kencana telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga setiap penerimaan harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” urai Jaksa. 

Menurut keterangan ahli keuangan negara yang dihadirkan dalam dakwaan, UPTD Pasar Pulung Kencana sebagai BLUD seharusnya menerapkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang sesuai dengan aturan. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan keuangan dilakukan secara tidak tertib dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Heri Yunizar dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Majelis hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dari Dinas Koperindag serta pihak terkait dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Rabu (11/12/2024).

Tersangka Heri Yunizar sebelumnya menjabat Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dan UMKM Tubaba sekaligus Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023, langsung dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan).

Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dr. Risky Fany Ardhiansyah, mengatakan, Tersangka saat ini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang.

Kejari menjelaskan, pada tahun 2022, terdapat APBD/DPA yang diperuntukkan untuk operasional pasar sebesar Rp1,1 milyar.

Namun, dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Diskoperindag UMKM, atau rekening Kas Daerah.

Uang tersebut, dikelola sendiri oleh tersangka Selaku Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD belum turun.

Setelah anggaran APBD turun, uang tersebut justru digunakan tersangka untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan pada kolom debit hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.

"Untuk kerugian Negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI," kata Kajari. (*)