Heri Yunizar Didakwa Rugikan Negara 663 Juta di Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Pulung Kencana

Heri Yunizar saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kamis (13/3/25). Foto: Paulina/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Akbar
mendakwa Heri Yunizar atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi Pasar Pulung
Kencana Tulang Bawang Barat, yang menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp663.048.922. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjung
Karang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Kamis (13/3/25).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Heri Yunizar, yang menjabat sebagai
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian
(Koperindag) serta sebagai pengelola pasar pada 2022-2023, tidak menyetorkan
seluruh hasil retribusi pasar ke kas daerah.
"Dari seluruh penerimaan yang berasal dari APBD sebesar
Rp1.122.711.875 serta pendapatan retribusi pasar Rp891.996.000, terdakwa hanya
dapat mempertanggungjawabkan Rp1.244.681.425," ujar JPU M. Akbar saat
membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak hanya menyalahgunakan dana
tersebut untuk kepentingan pribadi, tetapi juga melibatkan orang lain dalam
tindakannya. Saksi dalam perkara ini, Nyi Ayu Risha Amanta, disebut menerima
aliran dana sebesar Rp61 juta dari terdakwa melalui rekening BNI dan BCA.
Selain itu, terdakwa tidak melaporkan setoran retribusi pasar secara
langsung kepada Bendahara Penerimaan Dinas Koperindag, Amriyani. Heri Yunizar
justru menyetorkan sebagian hasil retribusi langsung ke kas daerah tanpa
melalui prosedur yang seharusnya.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bupati Tulang Bawang
Barat Nomor B/259/11.16/HK/TUBABA/2022. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa
Pasar Pulung Kencana telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),
sehingga setiap penerimaan harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan
transparansi,” urai Jaksa.
Menurut keterangan ahli keuangan negara yang dihadirkan dalam dakwaan, UPTD
Pasar Pulung Kencana sebagai BLUD seharusnya menerapkan Rencana Bisnis Anggaran
(RBA) yang sesuai dengan aturan. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan keuangan
dilakukan secara tidak tertib dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Heri Yunizar dengan Pasal 2 Ayat (1) dan
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim yang memimpin sidang menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan
pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi dari Dinas
Koperindag serta pihak terkait dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam
persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), menetapkan satu tersangka dugaan korupsi
pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Rabu (11/12/2024).
Tersangka Heri Yunizar sebelumnya menjabat Kabid Sarana dan Prasarana Dinas
Koperasi dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dan UMKM Tubaba
sekaligus Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023, langsung
dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan).
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Dr. Risky Fany Ardhiansyah, mengatakan, Tersangka saat ini menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian
Kecamatan Lambu Kibang.
Kejari menjelaskan, pada tahun 2022, terdapat APBD/DPA yang diperuntukkan untuk
operasional pasar sebesar Rp1,1 milyar.
Namun, dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022
oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan
Diskoperindag UMKM, atau rekening Kas Daerah.
Uang tersebut, dikelola sendiri oleh tersangka Selaku Plt. Kepala UPTD Pasar
Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung karena anggaran APBD
belum turun.
Setelah anggaran APBD turun, uang tersebut justru digunakan tersangka untuk
kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang
berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan pada kolom debit hanya
mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari
APBD/DPA.
"Untuk kerugian Negara
dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI," kata Kajari.
(*)
Berita Lainnya
-
Walikota Bandar Lampung Imbau ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pemprov Lampung Terapkan WFA untuk ASN Pada Tanggal 24 Hingga 27 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025 -
Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025, Pemkot Bandar Lampung Siapkan 9 Posko Keamanan
Kamis, 13 Maret 2025 -
Walikota Eva Dwiana dan Gubernur Lampung Siapkan Berbagai Langkah Lancarkan Arus Mudik 2025
Kamis, 13 Maret 2025