• Jumat, 14 Maret 2025

Bawaslu Lampung Sebut Ada Potensi Sengketa di PSU Pesawaran

Kamis, 13 Maret 2025 - 14.28 WIB
64

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengatakan, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran berpotensi memicu sengketa. Mengantisipasi hal itu, pihaknya bersama Bawaslu Pesawaran telah melakukan supervisi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau kita lihat dari dua pasangan calon yang mendaftarkan ulang, salah satunya ditolak. Oleh karena itu, Bawaslu Pesawaran dengan supervisi dari provinsi telah menyiapkan langkah-langkah jika ada pihak yang akan mengajukan sengketa," ujar Iskardo, Kamis (13/3/2025).

Ia menegaskan bahwa regulasi memungkinkan pasangan calon yang merasa keberatan untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. "Selagi masih calon peserta pemilu, mereka boleh mengajukan sengketa," kata dia.

Menurut Iskardo, berita acara pengembalian dokumen dapat dijadikan objek sengketa. Selain itu, mekanisme PSU hampir sama dengan pemungutan suara awal, sehingga potensi gugatan, termasuk hingga Mahkamah Konstitusi (MK) tetap terbuka.

Untuk mencegah potensi sengketa yang lebih besar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dan badan adhoc yang terbentuk guna mencermati kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili akan dicoret dari DPT PSU Pesawaran," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga tengah melakukan supervisi dan pembinaan terhadap jajarannya. "Jika ada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), maka akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu," tutupnya. (*)