Bawaslu Lampung Sebut Ada Potensi Sengketa di PSU Pesawaran

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar,
mengatakan, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran berpotensi
memicu sengketa. Mengantisipasi hal itu, pihaknya bersama Bawaslu Pesawaran
telah melakukan supervisi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan dari
pihak-pihak yang merasa dirugikan.
"Kalau kita lihat dari dua pasangan calon yang mendaftarkan ulang,
salah satunya ditolak. Oleh karena itu, Bawaslu Pesawaran dengan supervisi dari
provinsi telah menyiapkan langkah-langkah jika ada pihak yang akan mengajukan
sengketa," ujar Iskardo, Kamis (13/3/2025).
Ia menegaskan bahwa regulasi memungkinkan pasangan calon yang merasa
keberatan untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. "Selagi masih calon
peserta pemilu, mereka boleh mengajukan sengketa," kata dia.
Menurut Iskardo, berita acara pengembalian dokumen dapat dijadikan objek
sengketa. Selain itu, mekanisme PSU hampir sama dengan pemungutan suara awal,
sehingga potensi gugatan, termasuk hingga Mahkamah Konstitusi (MK) tetap
terbuka.
Untuk mencegah potensi sengketa yang lebih besar, Bawaslu akan
berkoordinasi dengan KPU dan badan adhoc yang terbentuk guna mencermati kembali
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pemilih yang sudah meninggal atau pindah domisili akan dicoret dari
DPT PSU Pesawaran," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga tengah melakukan supervisi dan pembinaan terhadap
jajarannya. "Jika ada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan
Masif (TSM), maka akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Siap Berikan Pelayanan Terbaik Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025
Jumat, 14 Maret 2025 -
Angkutan Barang Dilarang Beroperasi 24 Maret-8 April 2025
Jumat, 14 Maret 2025 -
Amankan Pasokan Listrik Ramadhan 1446 H, PLN UP3 Metro Gelar Apel Kesiapsiagaan Alat dan Personel
Kamis, 13 Maret 2025 -
Walikota Bandar Lampung Imbau ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik
Kamis, 13 Maret 2025