• Kamis, 13 Maret 2025

45 SMP Negeri se-Bandar Lampung Dapat Dana BOS 35,6 Miliar, SMP Negeri 14 Paling Besar

Kamis, 13 Maret 2025 - 08.09 WIB
57

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 45 SMP Negeri se-Bandar Lampung menerima anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) total sebesar Rp35.601.200.000 bersumber dari APBN TA 2025. SMPN 14 Bandar Lampung menerima dana BOS paling besar senilai Rp1.139.600.000.

Penetapan besaran anggaran BOS tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025, yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu’ti.

Dikutip dari surat keputusan tersebut pada Rabu (12/3/2025), besaran dana BOS dihitung dari jumlah total siswa di setiap sekolah dikalikan biaya satuan pendidikan sebesar Rp1.100.000 per siswa.

Adapun besaran dana BOS yang diterima oleh 45 SMP Negeri se-Bandar Lampung yakni SMPN 1 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.129.700.000 dengan jumlah siswa 1.027 orang, SMPN 2 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.107.700.000 dengan jumlah 1.007 siswa, SMPN 3 Bandar Lampung menerima BOS Rp932.800.000 dengan jumlah 848 siswa, SMP N 4 Bandar Lampung menerima BOS Rp972.400.000 dengan jumlah 884 siswa dan SMPN 5 Bandar Lampung menerima BOS Rp961.400.000 dengan jumlah 874 siswa.

Kemudian, SMPN 6 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.006.500.000 dengan jumlah 915 siswa, SMPN 7 Bandar Lampung menerima BOS Rp982.300.000 dengan jumlah 893 siswa, SMPN 8 Bandar Lampung menerima BOS Rp863.500.000 dengan jumlah 785 siswa, SMPN 9 Bandar Lampung menerima BOS Rp843.700.000 dengan jumlah 767 siswa, SMPN 10 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.097.800.000 dengan jumlah 998 siswa, SMPN 11 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.023.000.000 dengan jumlah 930 siswa, SMPN 12 Bandar Lampung menerima BOS Rp863.500.000 dengan jumlah 785 siswa,

SMPN 13 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.004.300.000 dengan jumlah 913 siswa, dan SMPN 14 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.139.600.000 dengan jumlah 1.036 siswa.

Selanjutnya, SMPN 15 Bandar Lampung menerima BOS Rp891.000.000 dengan jumlah 810 siswa, SMPN 16 Bandar Lampung menerima BOS Rp862.400.000 dengan jumlah 784 siswa, SMPN 17 Bandar Lampung menerima BOS Rp965.800.000 dengan jumlah 878 siswa, SMPN 18 Bandar Lampung menerima BOS Rp495.000.000 dengan jumlah 450 siswa, SMPN 19 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.016.400.000 dengan jumlah 924 siswa, SMPN 20 Bandar Lampung menerima BOS Rp995.500.000 dengan jumlah 905 siswa, dan SMPN 21 Bandar Lampung menerima BOS Rp830.500.000 dengan jumlah 755 siswa.

Lalu, SMPN 22 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.039.500.000 dengan jumlah 945 siswa, SMPN 23 Bandar Lampung menerima BOS Rp778.800.000 dengan jumlah 708 siswa, SMPN 24 Bandar Lampung menerima BOS Rp877.800.000 dengan jumlah 798 siswa, SMPN 25 Bandar Lampung menerima BOS Rp891.000.000 dengan jumlah 810 siswa, SMPN 26 Bandar Lampung menerima BOS Rp709.500.000 dengan jumlah 645 siswa, SMPN 27 Bandar Lampung menerima BOS Rp741.400.000 dengan jumlah 674 siswa, SMPN 28 Bandar Lampung menerima BOS Rp647.900.000 dengan jumlah 589 siswa, dan SMPN 29 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.025.200.000 dengan jumlah 932 siswa.

SMPN 30 Bandar Lampung menerima dana BOS Rp597.300.000 dengan jumlah 543 siswa, SMPN 31 Bandar Lampung menerima BOS Rp985.600.000 dengan jumlah 896 siswa, SMPN 32 Bandar Lampung menerima BOS Rp954.800.000 dengan jumlah 868 siswa, SMPN 33 Bandar Lampung menerima BOS Rp722.700.000 dengan jumlah 657 siswa, SMPN 34 Bandar Lampung menerima BOS Rp673.200.000 dengan jumlah 612 siswa, SMPN 35 Bandar Lampung menerima BOS Rp398.200.000 dengan jumlah 362 siswa, SMPN 36 Bandar Lampung menerima BOS Rp701.800.000 dengan jumlah 638 siswa dan SMPN 37 Bandar Lampung menerima BOS Rp506.000.000 dengan jumlah 460 siswa.

Berikutnya SMPN 38 Bandar Lampung menerima dana BOS Rp394.900.000 dengan jumlah 359 siswa, SMPN 39 Bandar Lampung menerima BOS Rp667.700.000 dengan jumlah 607 siswa, SMPN 40 Bandar Lampung menerima BOS Rp409.200.000 dengan jumlah 372 siswa, SMPN 41 Bandar Lampung menerima BOS Rp685.300.000 dengan jumlah 623 orang dan SMPN 42 Bandar Lampung menerima BOS Rp363.000.000 dengan jumlah 330 siswa.

Selanjutnya, SMPN 43 Bandar Lampung menerima dana BOS Rp601.700.000 dengan jumlah 547 siswa, SMPN 44 Bandar Lampung menerima BOS Rp 655.600.000 dengan jumlah 596 siswa, dan SMPN 45 Bandar Lampung menerima BOS Rp289.300.000 dengan jumlah 263 siswa.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, mengatakan pihak terus melakukan pengawasan guna memastikan dana BOS SMP negeri digunakan dengan tepat sasaran.

Ia mengatakan, dana BOS yang diterima oleh setiap sekolah digunakan untuk berbagai kepentingan operasional, termasuk honor pegawai, pembayaran listrik dan air, serta pembelian buku dan alat-alat sekolah. 

"Penggunaan dana BOS ini meliputi belanja pegawai untuk honor, belanja barang dan jasa seperti listrik dan air, serta belanja modal untuk pembelian peralatan mesin dan lainnya yang dibutuhkan sekolah. Dana tersebut juga digunakan untuk pembelian buku," ungkap Mulyadi. Rabu (12/3/2025).

Ia menjelaskan, setiap SMP negeri maupun swasta mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun. Penyaluran dana BOS dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada setiap semester.

"Saat ini kami sudah memiliki tim yang bertugas mengawasi penggunaan dana BOS ini. Masyarakat dan pihak terkait juga bisa memantau penggunaan dana tersebut melalui aplikasi yang tersedia. Kami memberikan arahan, sosialisasi, serta petunjuk teknis untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan," kata Mulyadi.

Menurutnya, dana BOS yang bersumber dari APBN tidak hanya diawasi oleh Disdikbud, tetapi juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh Inspektorat, untuk memastikan dana tersebut digunakan dengan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 25 Bandar Lampung, Nurmalia, menambahkan jumlah siswa di sekolahnya sebanyak 825 orang, dan alokasi dana BOS yang diterima disesuaikan dengan jumlah siswa tersebut.

Kepala SMP Negeri 20 Bandar Lampung, Herawati, mengungkapkan jumlah siswa di sekolahnya tahun ini ada penurunan 10 orang.

Herawati mengatakan, besaran dana BOS per siswa tetap sama, dan sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penggunaan dana BOS.

"Selama kami mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, dan Alhamdulillah penggunaan dana BOS di sekolah kami berjalan lancar. Jika ada masalah atau pertanyaan, kami bisa langsung menghubungi pusat melalui link yang sudah disediakan," jelas Herawati.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS digunakan membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk sejumlah kegiatan.

Diantaranya, BOS dipakai untuk penerimaan peserta didik baru seperti untuk penggandaan formulir pendaftaran, publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua, pendataan ulang peserta didik lama dan yang lainnya.

Dana BOS juga bisa digunakan untuk pengembangan perpustakaan,  pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan serta pembayaran honor.

Khusus untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.

Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Dalam Pasal 51 Ayat (1) Huruf a Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 disebutkan pada tanggal 31 Juli tahun anggaran harus disampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler.

Dan dalam Huruf  b disebutkan setiap tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOS yang diterima dalam satu tahun anggaran. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 13 Maret 2025 dengan judul "45 SMP Negeri Dapat Dana BOS 35,6 Miliar"