45 SMP Negeri se-Bandar Lampung Dapat Dana BOS 35,6 Miliar, SMP Negeri 14 Paling Besar

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 45 SMP Negeri se-Bandar Lampung
menerima anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) total sebesar
Rp35.601.200.000 bersumber dari APBN TA 2025. SMPN 14 Bandar Lampung menerima
dana BOS paling besar senilai Rp1.139.600.000.
Penetapan besaran anggaran BOS tersebut berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima
Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun
Anggaran 2025, yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia, Abdul Mu’ti.
Dikutip dari surat keputusan tersebut pada Rabu (12/3/2025), besaran dana
BOS dihitung dari jumlah total siswa di setiap sekolah dikalikan biaya satuan
pendidikan sebesar Rp1.100.000 per siswa.
Adapun besaran dana BOS yang diterima oleh 45 SMP Negeri se-Bandar Lampung
yakni SMPN 1 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.129.700.000 dengan jumlah siswa
1.027 orang, SMPN 2 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.107.700.000 dengan jumlah
1.007 siswa, SMPN 3 Bandar Lampung menerima BOS Rp932.800.000 dengan jumlah 848
siswa, SMP N 4 Bandar Lampung menerima BOS Rp972.400.000 dengan jumlah 884
siswa dan SMPN 5 Bandar Lampung menerima BOS Rp961.400.000 dengan jumlah 874
siswa.
Kemudian, SMPN 6 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.006.500.000 dengan jumlah
915 siswa, SMPN 7 Bandar Lampung menerima BOS Rp982.300.000 dengan jumlah 893
siswa, SMPN 8 Bandar Lampung menerima BOS Rp863.500.000 dengan jumlah 785
siswa, SMPN 9 Bandar Lampung menerima BOS Rp843.700.000 dengan jumlah 767
siswa, SMPN 10 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.097.800.000 dengan jumlah 998
siswa, SMPN 11 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.023.000.000 dengan jumlah 930
siswa, SMPN 12 Bandar Lampung menerima BOS Rp863.500.000 dengan jumlah 785
siswa,
SMPN 13 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.004.300.000 dengan jumlah 913
siswa, dan SMPN 14 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.139.600.000 dengan jumlah
1.036 siswa.
Selanjutnya, SMPN 15 Bandar Lampung menerima BOS Rp891.000.000 dengan
jumlah 810 siswa, SMPN 16 Bandar Lampung menerima BOS Rp862.400.000 dengan
jumlah 784 siswa, SMPN 17 Bandar Lampung menerima BOS Rp965.800.000 dengan
jumlah 878 siswa, SMPN 18 Bandar Lampung menerima BOS Rp495.000.000 dengan
jumlah 450 siswa, SMPN 19 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.016.400.000 dengan
jumlah 924 siswa, SMPN 20 Bandar Lampung menerima BOS Rp995.500.000 dengan
jumlah 905 siswa, dan SMPN 21 Bandar Lampung menerima BOS Rp830.500.000 dengan
jumlah 755 siswa.
Lalu, SMPN 22 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.039.500.000 dengan jumlah 945
siswa, SMPN 23 Bandar Lampung menerima BOS Rp778.800.000 dengan jumlah 708
siswa, SMPN 24 Bandar Lampung menerima BOS Rp877.800.000 dengan jumlah 798
siswa, SMPN 25 Bandar Lampung menerima BOS Rp891.000.000 dengan jumlah 810
siswa, SMPN 26 Bandar Lampung menerima BOS Rp709.500.000 dengan jumlah 645
siswa, SMPN 27 Bandar Lampung menerima BOS Rp741.400.000 dengan jumlah 674 siswa,
SMPN 28 Bandar Lampung menerima BOS Rp647.900.000 dengan jumlah 589 siswa, dan
SMPN 29 Bandar Lampung menerima BOS Rp1.025.200.000 dengan jumlah 932 siswa.
SMPN 30 Bandar Lampung menerima dana BOS Rp597.300.000 dengan jumlah 543
siswa, SMPN 31 Bandar Lampung menerima BOS Rp985.600.000 dengan jumlah 896
siswa, SMPN 32 Bandar Lampung menerima BOS Rp954.800.000 dengan jumlah 868
siswa, SMPN 33 Bandar Lampung menerima BOS Rp722.700.000 dengan jumlah 657
siswa, SMPN 34 Bandar Lampung menerima BOS Rp673.200.000 dengan jumlah 612
siswa, SMPN 35 Bandar Lampung menerima BOS Rp398.200.000 dengan jumlah 362
siswa, SMPN 36 Bandar Lampung menerima BOS Rp701.800.000 dengan jumlah 638
siswa dan SMPN 37 Bandar Lampung menerima BOS Rp506.000.000 dengan jumlah 460
siswa.
Berikutnya SMPN 38 Bandar Lampung menerima dana BOS Rp394.900.000 dengan
jumlah 359 siswa, SMPN 39 Bandar Lampung menerima BOS Rp667.700.000 dengan
jumlah 607 siswa, SMPN 40 Bandar Lampung menerima BOS Rp409.200.000 dengan
jumlah 372 siswa, SMPN 41 Bandar Lampung menerima BOS Rp685.300.000 dengan
jumlah 623 orang dan SMPN 42 Bandar Lampung menerima BOS Rp363.000.000 dengan
jumlah 330 siswa.
Selanjutnya, SMPN 43 Bandar Lampung menerima dana BOS Rp601.700.000 dengan
jumlah 547 siswa, SMPN 44 Bandar Lampung menerima BOS Rp 655.600.000 dengan
jumlah 596 siswa, dan SMPN 45 Bandar Lampung menerima BOS Rp289.300.000 dengan
jumlah 263 siswa.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, mengatakan pihak terus
melakukan pengawasan guna memastikan dana BOS SMP negeri digunakan dengan tepat
sasaran.
Ia mengatakan, dana BOS yang diterima oleh setiap sekolah digunakan untuk
berbagai kepentingan operasional, termasuk honor pegawai, pembayaran listrik
dan air, serta pembelian buku dan alat-alat sekolah.
"Penggunaan dana BOS ini meliputi belanja pegawai untuk honor, belanja
barang dan jasa seperti listrik dan air, serta belanja modal untuk pembelian
peralatan mesin dan lainnya yang dibutuhkan sekolah. Dana tersebut juga
digunakan untuk pembelian buku," ungkap Mulyadi. Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan, setiap SMP negeri maupun swasta mendapatkan alokasi dana
BOS sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun. Penyaluran dana BOS dilakukan dua
kali dalam setahun, yaitu pada setiap semester.
"Saat ini kami sudah memiliki tim yang bertugas mengawasi penggunaan
dana BOS ini. Masyarakat dan pihak terkait juga bisa memantau penggunaan dana
tersebut melalui aplikasi yang tersedia. Kami memberikan arahan, sosialisasi, serta
petunjuk teknis untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan," kata
Mulyadi.
Menurutnya, dana BOS yang bersumber dari APBN tidak hanya diawasi oleh
Disdikbud, tetapi juga akan diperiksa lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan diawasi oleh Inspektorat, untuk memastikan dana tersebut
digunakan dengan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 25 Bandar Lampung, Nurmalia, menambahkan
jumlah siswa di sekolahnya sebanyak 825 orang, dan alokasi dana BOS yang
diterima disesuaikan dengan jumlah siswa tersebut.
Kepala SMP Negeri 20 Bandar Lampung, Herawati, mengungkapkan jumlah siswa
di sekolahnya tahun ini ada penurunan 10 orang.
Herawati mengatakan, besaran dana BOS per siswa tetap sama, dan sejauh ini
tidak ada kendala berarti dalam penggunaan dana BOS.
"Selama kami mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, dan
Alhamdulillah penggunaan dana BOS di sekolah kami berjalan lancar. Jika ada
masalah atau pertanyaan, kami bisa langsung menghubungi pusat melalui link yang
sudah disediakan," jelas Herawati.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, dana BOS digunakan membiayai
operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk sejumlah kegiatan.
Diantaranya, BOS dipakai untuk penerimaan peserta didik baru seperti untuk
penggandaan formulir pendaftaran, publikasi atau pengumuman penerimaan peserta
didik baru, kegiatan pengenalan lingkungan satuan Pendidikan untuk anak dan
orang tua, pendataan ulang peserta didik lama dan yang lainnya.
Dana BOS juga bisa digunakan untuk pengembangan
perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,
pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan serta pembayaran honor.
Khusus untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari
keseluruhan jumlah alokasi dana BOS reguler yang diterima oleh satuan
pendidikan.
Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil
negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dalam Pasal 51 Ayat (1) Huruf a Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 disebutkan
pada tanggal 31 Juli tahun anggaran harus disampaikan laporan realisasi
penggunaan dana BOS Reguler.
Dan dalam Huruf b disebutkan setiap tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana BOS yang diterima dalam satu tahun anggaran. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 13 Maret 2025 dengan judul "45 SMP Negeri Dapat Dana BOS 35,6 Miliar"
Berita Lainnya
-
Kunker Spesifik Komisi XII DPR RI ke Lampung, Kinerja PLN hingga Kesiapan Kelistrikan Ramadhan dan Idul Fitri Tuai Pujian
Kamis, 13 Maret 2025 -
Prof Nairobi: Pembatasan Truk Selama Lebaran 2025 Jangan Sampai Rugikan Pengusaha
Kamis, 13 Maret 2025 -
Mahasiswi Universitas Teknokrat Indonesia Rintis Usaha Gemi Jaya Snack, Kreasi Camilan Berkualitas
Kamis, 13 Maret 2025 -
Pembatasan Angkutan Barang Saat Arus Mudik Lebaran Dimulai 24 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025