• Rabu, 12 Maret 2025

Sebut Inspektorat Tidak Serius, LCW Dorong APH Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi DD Kubu Perahu Lambar

Rabu, 12 Maret 2025 - 15.06 WIB
213

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Inspektorat Lampung Barat saling lempar tanggung jawab terkait penanganan dugaan kasus pembangunan proyek jalan bermasalah senilai 270 juta yang berasal dari Dana Desa (DD) Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit.

Inspektur Pembantu (Irban) lV, Musadi saat diminta keterangan mengaku, terkait penanganan dugaan permasalahan tersebut keputusan berada di tangan Inspektur, sebagai bawahan ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan.

"Untuk hasil dari pemanggilan peratin (Kepala Desa) semua langsung di pimpinan, kami sebagai bawahan hanya mengikuti perintah pimpinan, kami tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal itu," kata dia, Rabu (12/3/2025).

Musadi mengarahkan, agar Kupastuntas.co mengkonfirmasi langsung ke Inspektur terkait permasalahan itu, meskipun beberapa waktu lalu ia sudah melakukan pemanggilan terhadap peratin (Kepala Desa) Kubu Perahu, Kusnadi.

Dihubungi terpisah, Plt Inspektur Lampung Barat Mat Sukri, justru mengaku belum mendapatkan laporan terkait hasil pemanggilan peratin, Kusnadi, sehingga ia tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Kubu Perahu Tidak Jelas, Inspektorat Dituding Tidak Transparan

"Apa yang mau saya sampaikan, sedangkan beliau (Irban lV) belum menyampaikan laporan ke saya, karena dia yang melakukan pemanggilan kemarin, namun sampai sekarang belum ada laporan yang disampaikan ke saya," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama menilai, Inspektorat tidak serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruas jalan di Kubu Perahu.

Sehingga pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut.

"Inspektorat Lampung Barat terkesan tidak serius dalam mengusut kasus tersebut, dugaan korupsi tersebut harus ditangani dengan transparan dan profesional agar tidak ada kesan pembiaran," kata dia.

Menurutnya, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal seharusnya tegas menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara. "Kami melihat ada indikasi ketidaktegasan dalam penyelidikan kasus ini," imbuhnya.

"Oleh karena itu, kami meminta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera mengambil alih dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi," sambungnya.

LCW juga meminta keterbukaan dari pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menangani kasus ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, sebab permasalahan tersebut merugikan negara dan masyarakat.

"Dugaan korupsi dalam proyek yang bersumber dari Dana Desa ini merugikan masyarakat, terutama warga Pekon Kubu Perahu yang seharusnya mendapatkan infrastruktur yang layak namun justru dipermainkan," pungkasnya. (*)