Sebut Inspektorat Tidak Serius, LCW Dorong APH Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi DD Kubu Perahu Lambar

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Inspektorat Lampung Barat saling lempar
tanggung jawab terkait penanganan dugaan kasus pembangunan proyek jalan
bermasalah senilai 270 juta yang berasal dari Dana Desa (DD) Pekon (Desa) Kubu
Perahu, Kecamatan Balik Bukit.
Inspektur Pembantu (Irban) lV, Musadi saat diminta keterangan mengaku,
terkait penanganan dugaan permasalahan tersebut keputusan berada di tangan
Inspektur, sebagai bawahan ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan.
"Untuk hasil dari pemanggilan peratin (Kepala Desa) semua langsung di
pimpinan, kami sebagai bawahan hanya mengikuti perintah pimpinan, kami tidak
memiliki kewenangan untuk menyampaikan hal itu," kata dia, Rabu
(12/3/2025).
Musadi mengarahkan, agar Kupastuntas.co mengkonfirmasi langsung ke
Inspektur terkait permasalahan itu, meskipun beberapa waktu lalu ia sudah
melakukan pemanggilan terhadap peratin (Kepala Desa) Kubu Perahu, Kusnadi.
Dihubungi terpisah, Plt Inspektur Lampung Barat Mat Sukri, justru mengaku
belum mendapatkan laporan terkait hasil pemanggilan peratin, Kusnadi, sehingga
ia tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Pengusutan
Dugaan Korupsi Dana Desa Kubu Perahu Tidak Jelas, Inspektorat Dituding Tidak
Transparan
"Apa yang mau saya sampaikan, sedangkan beliau (Irban lV) belum
menyampaikan laporan ke saya, karena dia yang melakukan pemanggilan kemarin,
namun sampai sekarang belum ada laporan yang disampaikan ke saya," kata
dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa
Utama menilai, Inspektorat tidak serius dalam menangani kasus dugaan tindak
pidana korupsi pembangunan ruas jalan di Kubu Perahu.
Sehingga pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil alih
penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Pekon (Desa) Kubu
Perahu, Kecamatan Balik Bukit, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut.
"Inspektorat Lampung Barat terkesan tidak serius dalam mengusut kasus
tersebut, dugaan korupsi tersebut harus ditangani dengan transparan dan
profesional agar tidak ada kesan pembiaran," kata dia.
Menurutnya, Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal seharusnya tegas
menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara. "Kami
melihat ada indikasi ketidaktegasan dalam penyelidikan kasus ini,"
imbuhnya.
"Oleh karena itu, kami meminta APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan,
untuk segera mengambil alih dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna
memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi," sambungnya.
LCW juga meminta keterbukaan dari pemerintah daerah dan aparat hukum dalam
menangani kasus ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,
sebab permasalahan tersebut merugikan negara dan masyarakat.
"Dugaan korupsi dalam proyek yang bersumber dari Dana Desa ini
merugikan masyarakat, terutama warga Pekon Kubu Perahu yang seharusnya
mendapatkan infrastruktur yang layak namun justru dipermainkan,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jejak Kaki Harimau Ditemukan di Desa Ringin Jaya BNS Lampung Barat
Rabu, 12 Maret 2025 -
Pemkab Lambar Bakal Gandeng Konten Kreator Promosikan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung
Rabu, 12 Maret 2025 -
Camat Sekincau dan Kapus Batu Ketulis Resmi Dicopot, Parosil Tunjuk Plt
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Parosil Copot Camat Sekincau dan Kepala Puskesmas Batu Ketulis Akibat Bolos Kerja
Selasa, 11 Maret 2025